WONOSARI,(KH)— Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gunungkidul segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju dalam bursa pilkada untuk segera mengurus pensiun dini.
Ketua KPUD Gunungkidul, M Zaenuri Ikhsan mengatakan, PNS yang akan mencalonkan diri sebagai bupati ataupun wakil bupati tidak hanya mundur sementara dari PNS, melainkan harus definitif atau pensiun.
“Bagi PNS yang akan maju mengikuti pemilihan pilkada, kita harapkan untuk segera mengurus surat pengunduran diri dari PNS,” kata Zaenuri, Selasa (24/2/2015).
Dia menjelaskan, pendaftaran bakal calon (balon) bupati akan mulai dibuka pada Bulan Maret, April dan Mei. Seluruh tahapan Pilkada akan dimulai dilaksankan setelah UU Pilkada disahkan oleh pejabat negara. Setelah itu KPU akan mulai melakukan sosialisasi di masyarakat.
“Selain fokus pada calon dari PNS, saat ini kita terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kaitannya dengan calon perorangan. Kita akan meminta data dukungan calon independen,” terangnya.
KPU Gunungkidul mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul kaitanya dengan anggaran. Mengingat Gunungkidul masuk dalam daftar angkatan pertama pilkada serempak. Pilkada serempak dilaksanakan pada Desember mendatang dan diikuti oleh 204 daerah.
“Data sementara saat ini ada dua bakal calon bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran. Mereka mengambil formulir pendaftaran untuk diisi guna memenuhi persyaratan balon bupati independen. Mereka mengambil formulir melalui tim sukses,” ulasnya.
Terpisah, salah satu PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang berencana mengikuti bursa pemilihan kepala daerah mengaku siap mengundurkan diri. Pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan politik yang ada.
“Namanya mau maju ya siap mundur, bukannya aturanya juga seperti itu. Prinsip kita siap tetapi ya lihat-lihat perkembangan politiknya dulu kan,” ucap pegawai yang tidak mau disebut namanya ini. (Juju)