PN Wonosari Mulai Sidangkan Perkara SWB

oleh -1980 Dilihat
oleh
WONOSARI, kabarhandayani,– Pengadilan Wonosari mulai gelar sidang perkara penggelapan dana uang panjar (DP) jual beli tanah di Mokol Desa Selang Kecamatan Wonosari Gunungkidul, sebesar Rp 280 juta dengan terdakwa SWB (42) warga Besari RT 02/04 desa Kepek, pekerjaan anggota DPRD Provinsi DIY. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiraes Sirait SH, Hakim Anggota Alfa Ekotomo SH MH dan Nataline Setyowati SH.MH.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum S Supriyadi SH, didampingi Jaksa Yopi Suhanda SH Kasus penggelapan uang muka (panjar) berawal antara bulan Maret-Juni 2010, korban Suparno warga Tegalsari Siraman, dihubungi terdakwa menawarkan sebidang tanah di Mokol Selang seluas 516 m2, akhirnya disepakati harga Rp 875.000,-/m2 total harga disepakati Rp 451.500.000,- dengan uang muka tanda jadi Rp 280 juta, dengan janji terdakwa 3 hari kemudian akan memberikan sertipikat tanah.
Namun janji terdakwa tidak pernah ditepati, bahkan dihubungi tidak pernah ketemu. Terdakwa SWB tidak pernah datang, setelah ditelusur ternyata tanah yang ditawarkan ke Suparno, sudah dijual ke Budi Setya Graha dari Yogyakata. Suparno merasa tertipu, dana uang muka ternyata digelapkan SWB. Perbuatan tersebut melanggar pasal 378 KUHP melakukan penipuan kepada korban (Suparno) dan Pasal 372 KUHP telah melakukan penggelapan uang panjar Rp 280 juta.
Majeli Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa SWB, untuk menyampaikan tanggapan dakwaan Jaksa S Supriyadi  SH. Terdakwa menyatakan keberatan, pada kata-kata tiga hari mau datang menyerahkansertipikat tanah, terdakwa tidak pernah mengatakan hal itu.
Majelis kemudian  meminta  terdakwa membacakan permohonan istrinyaSetyawati (43), untuk tahanan kota bagi suaminya, dengan alasan suaminya pernah cuci darah, dan suaminya sebagai tulang punggung keluarga. Anak-anak tidak mau sekolah, malu dicemooh teman-temannya. Istrinya Setyawati berjanji tidak akan merepotkan sidang.
Majelis akan mempertimbangkan, dan sidang ditunda  minggu depan. (Sarwo/Jjw).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar