Perusahaan Alfamart dan Indomaret Lakukan Pelanggaran di Gunungkidul, Disdag Layangkan Surat

oleh -9295 Dilihat
oleh
Alfamart
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Gerai atau toko waralaba seperti Alfamart dan Indomaret menjamur di Gunungkidul. Namun, ternyata tak semua gerai tersebut dijalankan dengan metode franchise atau waralaba. Hal tersebut membuat Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul mengambil sikap.

Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuniantoro menaympaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, menyatakan, pewaralaba hanya bisa memiliki sendiri jaringannya sebanyak 150 gerai.

“Sejauh ini perusahaan yang memiliki gerai seperti Alfamart dan Indomart telah memiliki lebih dari 150 gerai sendiri di seluruh Indonesia. Maka gerai-gerai yang berdiri selanjutnya harus diwaralabakan,” tegas Kelik di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Dia menambahkan, selain pewaralaba Alfamart dan Indomaret ada juga Alfamidi yang mendirikan gerai sendiri di Gunungkidul. Berdasar pemantauan, sementara ini ditemukan 5 gerai yang dimiliki sendiri oleh perusahaan induk.

“Semestinya diterapkan waralaba. Sehingga memberikan kesempatan kepada usahawan atau UMKM di daerah memperoleh keuntungan,” imbuhnya.

Dengan adanya temuan ini, surat peringatan akan dilayangkan hari ini ke perusahaan pemilik brand waralaba tersebut.

Pihaknya berharap, perusahaan yang bersangkutan mengindahkan regulasi yang berlaku. Sehingga kelak tidak muncul lagi gerai yang didirikan sendiri oleh perusahaan pemegang merek atau brand waralaba itu.

Adapun yang sudah terlanjur didirikan, Disdag butuh berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak yang berwenang mengenai tindakan yang akan diambil selanjutnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar