Ir. Sunarjo mengatakan, sasaran pengecekkan mencakup persyaratan kelayakan jalan kendaraan angkutan diantaranya; pencocokan STNK, buku uji, kartu pengawasan, hingga pengecekan fisik kendaraan.
“Selain itu juga dihimbau kepada kru angkutan umum agar tidak membawa penumpang hingga overload atau kelebihan muatan,” tandas Sunarjo.
Lanjut, Sunarjo, dengan begitu, hal-hal yang tidak diinginkan diharapkan dapat dihindari. Selain pengecekan juga dilaksanakan penempelan stiker sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah dicek kelayakannya oleh Dinas Perhubungan. Dengan kata lain kendaraan mendapat rekomendasi untuk melayani masyarakat bepergian. (Kandar)