“Perbup ini adalah pengganti Perbup Gunungkidul No.56 Tahun 2016 yang telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di masyarakat Gunungkidul terkait Kalurahan Sehat. Sosialisasi Perbup diberikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor termasuk kapanewon, dan puskesmas yang ada di Gunungkidul,” kata Siswaningtyas.
Dengan terbitnya perbup Penyelenggaraan Kalurahan Sehat diharapkan dapat mengintegrasikan upaya pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh lintas program dan lintas sektor atau pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat maupun swasta melalui pembagian peran dan tanggung jawab yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Lebih jauh disampaikan, Perbup No. 51 Tahun 2021 menyediakan acuan bagi para pemangku kepentingan dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Gunungkidul. Pemkab Gunungkidul memberikan kemudahan akses ksehatan untuk masyarakat melalui regulasi Peraturan Bupati No.51 Tahun 2021. Sehingga diharapkan pula masyarakat mampu mandiri dalam mencapai kesehatannya.
Siswaningtyas menjelaskan, dalam upaya penanganan kesehatan jiwa secara komprehensif dari tingkat pusat sampai daerah, perlu adanya kerjasama lintas sektoral dan pelibatan para pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan-peraturan upaya kesehatan jiwa di semua lini.
Kerjasama Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan Dinkes Kabupaten Gunungkidul dalam pembuatan Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2021 tentang Kalurahan Sehat ini dapat menjadi salah satu bagian dari kampanye advokasi orang dengan disabilitas psikososial yang bertujuan untuk memobilisasi dukungan para pihak dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran terhadap pemberdayaan orang dengan disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Diharapkan aksi ini dapat mengawal gerakan kesadaran kolektif akan terciptanya produk-produk kebijakan Kesehatan jiwa lainnya di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Gunungkidul, dr. Dewi Irawaty, M.Kes., menyampaikan, pemerintah memberikan kemudahan akses kesehatan pada masyarakat. Salah satunya regulasi yang telah dibuat menggantikan regulasi no.56 yang sudah tidak up to date sehingga harus diganti.
“Kami bersyukur teman-teman Dinkes dan YAKKUM mampu membentuk Perbupo no,or 51 tahun 2021. Harapannya dengan adanya peraturan ini, kalurahan sehat bisa dijalankan dengan baik dan kita bisa meminimalkan dan mengurangi persoalan kesehatan masyarakat. Termasuk ODGJ. Tidak bisa Dinkes dan YAKKUM saja yang mengerjakan. Butuh bantuan masyarakat,” kata dr Dewi panjang lebar.
Lanjutnya, Ada pembaharuan dalam dinamika di masyarakat. Penyelenggaraan pengembangan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat tidak hanya dalam layanan dasar. Termasuk hal yang baru mengenai disabilitas dan kesehatan jiwa menjadi satu pokok fokus.
“Perbup ini mewadahi bagaimana OPD bisa mensosialisasikan ke kalurahan-kalurahan agar mengimplementasikannya di lapangan. Harapannya semua pihak bisa mendukung dari segi sosiliasisasi sampai ke pelaksanaannya,” papar Dewi. (Kandar)