WONOSARI, (KH) — Pemkab Gunungkidul telah menyelesaikan empat Peraturan Bupati (Perbup) tentang usaha pertambangan mineral. Namun peraturan turunan yang sudah terselesaikan justru terganjal peraturan baru.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Dispirindakop ESDM) Hidayat mengatakan, meski Perbup turunan dari Peraturan Daerah No 2/2014 telah selesai, implementasinya belum tentu digunakan.
“Kita kejar penyelesaian Perbup ini, tetapi ternyata terbentur dengan kebijakan baru Undang-Undang No 22/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, kewenangan daerah hanya mengatur perizinan pemanfaatan panas bumi,”terang Hidayat, Kamis (8/1/2014).
Dikatakan, jika melihat UU tersebut, Gunungkidul tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin, sebab di Gunungkidul sendiri tidak ada energi panas bumi.
“Empat Perbup yang telah selesai dikerjakan di antaranya izin khusus pertambangan, prodedur pertambangan, reklamasi pasca tambang, serta wilayah izin usaha pertambangan. Seluruh peraturan ini telah selesai akhir 2014 lalu,” paparnya.
Dijelaskan, seluruh Perbup yang dibuat rencananya akan segera dikonsultasikan ke Pemerintah DIY. Seluruh penggunaan Perbup sepenuhnya adalah kewenangan propinsi. “Tetapi jika kita diberikan mandat, kita akan terus jalan,” katanya.
Hidayat mengatakan, UU no 23/2014 sangat berdampak pada bidang ESDM yang ada di daerah. Sebab dalam UU tersebut mengatur seluruh urusan pertambangan akan diatur oleh propinsi.
“Kemungkinan nanti bidang ESDM di daerah akan dihilangkan, sebab fungsinya tidak ada,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang ESDM Gunungkidul Pramuji Ruswandono menambahkan, tidak ada kata sia-sia, meski peraturan yang telah diselesaikan terganjal kebijakan baru. Menurutnya, keempet peraturan turunan itu bisa menjadi kajian untuk penerbitan peraturan di provinsi.
“Mulai Oktober lalu, kita tidak boleh menandatangani izin pertambangan. Kita juga masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemda DIY,” terangnya (Juju)