Penjual Daging Sapi Campur Daging Babi Di Pasar Playen Dan Wonosari Diciduk

oleh -7095 Dilihat
oleh
Polisi menggelar pers release pengungkapan kasus penjualan daging sapi dicampur daging sapi. (istimewa)
Polisi menggelar pers release pengungkapan kasus penjualan daging sapi dicampur daging sapi. (istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus dua orang  pedagang penjual daging sapi yang dioplos dengan daging babi. Kedua pelaku ditangkap karena melanggar UU perlindungan konsumen dan UU peternakan dan kesehatan hewan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/1/2019), kedua tersangka menjual daging sapi campur daging babi kondisi segar, olahan daging, serta olahan kikil atau kulit.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH., mengungkapkan, tersangka EP (57), pedagang daging di Pasar Playen asal Padukuhan Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul ditangkap pada Selasa, (15/01/2019) ketika sedang berjualan.

“Sementara PUR (60) pedagang daging di Pasar Argosari yang merupakan warga Padukuhan Nitikan Timur, Desa Semanu, Kecamatan Semanu ditangkap pada Rabu, (16/01/2019) di rumahnya,” terang AKBP Ahmad Fuady.

Dari tangan EP, polisi berhasil menyita 5 kg daging segar, 3,5 kg daging olahan, 1,6 kg tulang yang masih ada dagingnya, 3,5 kg kikil, 1 set timbangan, 2 buah pisau, 2 buah talenan serta uang tunai senilai Rp 82 ribu.

Sedangkan dari tangan PUR, menyita 1 kg kikil, 2 bungkus olahan kikil, serta 1 buah panci yang digunakan untuk mengolah kikil babi oplosan.

“Sebelumnya pihak kepolisian bersama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul telah melakukan pengujian terhadap sampel yang diambil dari kedua pelaku dengan cara membeli,” imbuh Kapolres.

Sambungnya, setelah diuji di Laboratorium Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul, kedua sampel positif mengandung daging babi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual daging oplosan tersebut selama sekitar satu bulan. Rata-rata tiap hari mereka dapat menjual daging oplosan tersebut hingga 5 kg.

“Tersangka terancam hukuman pencara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp. 10 milyar,” tukas Kapolres. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar