Menyitir Keputusan Menkes tersebut, Ahmadi menjelaskan, persyaratan penting yang harus dipenuhi penjamah makanan adalah:
- Pertama, tidak menderita penyakit mudah menular misal: batuk, pilek, influenza, diare, penyakit perut sejenisnya.
- Kedua, menutup luka (pada luka terbuka/ bisul atau luka lainnya). Ketiga, menjaga kebersihan tangan, rambut, kuku, dan pakaian; memakai celemek, dan tutup kepala.
- Keempat, mencuci tangan setiap kali hendak menangani makanan.
- Kelima, menjamah makanan harus memakai alat/perlengkapan, atau dengan alas tangan; tidak sambil merokok, menggaruk anggota badan (telinga, hidung, mulut atau bagian lainnya).
- Keenam, tidak batuk atau bersin di hadapan makanan jajanan yang disajikan dan atau tanpa menutup mulut atau hidung.
Ahmadi menegaskan, ketentuan tentang penjamah makanan tersebut dibuat dengan tujuan agar masyarakat terlindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan agar tidak membahayakan kesehatannya.
Kegiatan pembinaan yang dilakukan DKP Gunungkidul tersebut diharapkan dapat memacu kelompok-kelompok pengolah makanan di pusat perbelanjaan wisata atau pasar dapat lebih memahami lagi tentang kesehatan produk yang disajikan dan dijual. (DKP-GK/Bara)

