Penilep Dana Studi Wisata Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

oleh -1820 Dilihat
oleh

WONOSARI, kabarhandayani,– RNG, warga Banguntapan Bantul, dalam sidang di PN Wonosari Kamis (04/09/14), dihukum 1 tahun 6 bulan potong tahanan dan diharuskan membayar ongkos perkara Rp 2.000,- Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiraes Sirait SH, dibantu Hakim Anggota Wahyu Setioadi SH, dan Fitra Renaldo SH, MH. Hukuman tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Rindi Atmoko SH, yang menuntut RNG 2 tahun 6 bulan.
Dalam  amar putusannya,  Majelis Hakim yakin bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan dana Studi Wisata Siswa SMKN Saptosari sejumlah Rp 50.700.000,- untuk carter bus ke Jakarta dan Bandung. Disebutkan oleh hakim, bahwa dana seluruhnya Rp 118 juta untuk pesan 4 bus. Sampai waktu yang ditentukan, bus yang datang hanya 2 dan diberangkatkan sebagai gelombang I, gelombang II segera menyusul.
Ketika dihubungi pada jam 11.00 WIB, RNG memberi jawaban 2 bus segera datang. Tetapi setelah jam 12.00 WIB, Panitia menghubungi terdakwa sudah tidak bisa. Akhirnya  Panitia memastikan datang ke garasi bus yang mau dipakai. Ternyata bus ada, tetapi belum dibayar. Akhirnya Studi Wisata SMKN Saptosari yang Gelombang II gagal barangkat.
Siswa-siswi kecewa berat sudah pamit orang tuanya tidak jadi berangkat studi wisata, mereka sudah menyablon kaos dengan tulisan dan gambar lokasi yang mau dikunjungi, sudah menyiapkan minuman dan makan, harus mengganti uang. Sementara terdakwa tidak ada di garasi bus yang dipesan, bahkan di cari kemana-mana tidak ketemu. Setelah dilaporkan ke pihak yang berwajib baru bisa ditangkap dan disidangkan.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima dan Jaksa Rindi Atmoko SH juga menerima. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga mengingatkan, pihak yang dirugikan masih dapat melakukan upaya hukum untuk meminta dana yang digelapkan dengan menuntut terdakwa melalui gugatan perdata. (Berita kiriman dari: Sarwo, Ed: Jjw).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar