Pengelola Wahana ‘Ngopi In The Sky’ Diminta Urus Perizinan dan Uji Kelayakan

oleh -2796 Dilihat
oleh
Dinas pariwisata gunungkidul
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Muhamad Arif Aldian. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pembukaan wahana wisata ‘Ngopi In The Sky’ di kawasan Pantai Nguluran, di Kapanewon Pangang, Kabupaten Gunungkidul, DIY menuai kritik dari banyak pihak. Diantaranya berkomentar menyangkut aspek keselamatan (safety).

Sebagaimana diketahui, pengelola destinasi wisata Teras Kaca di Pantai Nguluran merilis wahana baru. Memanfaatkan mobile crane untuk menaikkan gondola berisi orang ke ketinggian. Selama di ketinggian wisatawan disuguhi kopi dan minuman khas serta biskuit.

Usai dikenalkan ke publik Minggu, (2/1/2021) lalu, heboh tanggapan muncul dari netizen yang secara umum mengulas aspek keselamatan.

Respon cepat dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DIY dengan melakukan peninjauan wahana baru tersebut. Pihak Nakertrans DIY berkunjung guna memastikan kelaikan pemanfaatan alat berat mobile crane.

Berikutnya, peninjauan juga dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul bersama lintas sektor.

Kepala Dispar Gunungkidul, Muhamad Arif Aldian menyampaikan, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Disperkop UMKM & Disnaker Gunungkidul ke lokasi Rabu (5/1/2022) siang.

“Kami ke lokasi. Mendapat penjelasan dari pengelola bahwa yang dilaksanakan kemarin sifatnya masih uji coba,” kata Arif Aldian selepas melakukan peninjauan.

Pada prinsipnya pihaknya menyampaikan apresiasi atas inovasi wahana pariwisata baru tersebut. Namun demikian untuk operasional wahana agar ada jaminan keamanan alat baik untuk pengelola dan pengunjung.

“Kami minta untuk dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh pihak yang berkompeten melakukan pengujian. Sementara untuk perizinan wahana juga agar diajukan melalui DPMPTSP dan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Untuk itu, selama proses uji kelayakan atau sertifikasi keamanan, dia meminta untuk sementara wahana wisata agar tidak difungsikan terlebih dahulu.

Lebih jauh disampaikan, fokus dari tinjauan yang dilakukan berbagai pihak mengenai wahana minum kopi di ketinggian itu terkait pemanfaatan mobile crane. Sebab, penggunaan mobile crane diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, pada pasal 1 poin 2, mobile crane yang termasuk pesawat angkat hanya diperbolehkan untuk mengangkat atau memindahkan benda kerja atau muatan dalam hal ini untuk keperluan proyek pembangunan fisik dengan pengawasan yang ketat.

Merespon tinjauan dan kritik, pengelola wahana ‘Ngopi In The Sky’ Nur Nasution saat dihubungi menegaskan, bahwa saat ini wahana tersebut baru dalam tahap uji coba. Bersamaan pihaknya juga tengah melakukan permohonan ijin operasional.

“Supaya saat beroperasi nanti, sudah memiliki sertifikasi,” ujarnya melalui sambungan telepon. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar