WONOSARI, (KH),– Pengadilan Negeri Wonosari menjadi pengadilan pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang ramah difabel. Langkah tersebut ditegaskan dengan penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) di Pengadilan Negeri Wonoasari, Senin (8/04/2019).
Penandatanganan tersebut merupakan upaya agar seluruh warga masyarakat termasuk penyandang disabilitas mendapatkan kesetaraan yang sama dibidang hukum.
“Tdak hanya fasilitas publik yang dibuat untuk kemudahan penyandang disabilitas namun juga melalui proses persidangan yang ramah disabilitas,” tutur ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Khusnul Khotimah.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pembangunan sarana dan prasarana PN Wonosari telah membangun ram atau jalan khusus bagi disabiltas. Tidak hanya itu, PN juga menyediakan buku tamu electronik yang dapat diakses sesuai dengan apa yang dibutuhkan penyandang disabilitas.
“Selain itu dalam urusan pelayanan PN akan menyediakan apa yang dibutuhkan penyandang disabilitas contohnya menyediakan penerjemah bagi kaum tuna wicara dalam persidangan. Seluruh layanan ini akan diberikan saat penyandang disabilitas yang berurusan dengan PN Wonosari,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur SIGAB DIY, Suharto mengatakan, MoU yang dilaksanakan antara PN Wonosari diharapkan menjadi pilot project dan memicu PN lain di DIY melaksanakan progam serupa.
“Ketersediaan fasilitas bagi kaum disabilitas akan mempermudah akses untuk kaum disabilitas di Gunugkidul mendapatkan layanan di bidang hukum,” kata dia. (Azizah)