Pengadilan Negeri Wonosari Beri Pelayanan Bakal Calon Perangkat Desa

oleh -5389 Dilihat
oleh

WONOSARI,(KH)— Pengadilan Negeri Wonosari melalui bagian hukum memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang membutuhkan surat keterangan untuk pengisian perangkat desa. Hal tersebut dikatakan Panitera Muda, Hukum Sutoto SH, kepada KH Kamis (06/11/2014) di ruang kerjanya.

 

Surat Keterangan yang ditandatangani Ketua PN Wonosari Tiares Sirait SH, diterbitkan sebagai sikap melayani permintaan Surat Keterangan yang disyaratkan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa menyaratkan warga desa yang akan mendaftar mengisi kekosongan perangkat desa dengan beberapa syarat, antara lain SKCK dari Polres dan Surat Keterangan dari PN Wonosari yang menyebutkan pemohon, pertama, tidak dicabut hak pilihnya; kedua, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

Biasanya sudah ada pengantar dari desa yang meyebutkan nama warga dan kekosongan perangkat desa. Dalam Surat Keterangan dicantumkan, bahwa warga yang minta surat keterangan untuk mengisi kekosongan perangkat desa. Pengadilan Negeri Wonosari siap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang berniat mengisi kekosongan perangkat desa.

 

Menurut pengamatan KH, yang mencari surat keterangan tersebut masih muda muda. Mereka meminta surat keterangan untuk mengisi kekosongan perangkat desa di Karangasem Paliyan yang beberapa waktu lalu ada 2 perangkat desa yang telah melakukan perselingkuhan, dan didemo untuk mundur. Sekarang Desa Karangasem sedang melakukan proses pengisian lowongan perangkat desa.

 

Sementara, ada bakal calon perangkat desa dari Ngawu Playen, Atik Kusumawati siap berkompetisi mengisi jabatan perangkat desa di Desa Ngawu Playen. Menurut sumber di Kecamatan Playen, ada beberapa desa yang sedang memproses pengisian perangkat desa, yaitu Desa Ngawu, Desa Bandung, dan Desa Playen.

 

Sutoto SH, Panitera Muda Hukum PN Wonosari, membenarkan ada bakal calon perangkat desa yang datang ke PN Wonosari untuk mendapatkan Surat Keterangan. “ Saya siap untuk melayani dengan baik” tegas Sutoto. Untuk mendapatkan Surat Keterangan hanya dipungut biaya Rp 5 ribu. (Sarwo/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar