Penerbitan Ribuan Bidang Tanah SG Di Gunungkidul Selesai 2019

oleh -4361 Dilihat
oleh
Pemandangan dar puncak Mercusuar Pantai Baron. KH/ Edo
Tanah SG sebagian besar berada di kawasan pantai. foto: Pemandangan dar puncak Mercusuar Pantai Baron. Edo

WONOSARI, (KH),– Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul terus melakukan inventarisir ribuan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat atau Sultan Ground (SG) yangberada di Gunungkidul.

Setelah proses inventarisir oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang proses selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) melanjutkan melakukan pengukuran untuk menerbitkan sertifikat.

Sebagaimana yang disampikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo, dari inventarisasi yang dilaskanakan pada tahun 2016 kemarin telah dilakukan inventarisasi sebanyak 300 bidang tanah.

“Ada kurang lebih 4.000 bidang tanah yang berstatus SG yang berada di Kabupaten Gunungkidul. Tahun 2017 ini akan dilakukan inventarisasi sebanyak 250 bidang,” terangnya, Rabu, (27/9/2017).

Sementara, pada tahun 2018 mendatang pihaknya mematok target akan menyelesaikan pendataan 350 bidang tanah SG. Kedua proses baik inventarisir dan penerbitan sertifikat ditargetkan selesai pada tahun 2019 mendatang.

Guna penyelesaian proses inventarisir Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah mengalokasikan dana sebanyak Rp. 250 ribu untuk tiap bidang. Seperti yang disampaikan Sektretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang  Kabupaten Gunungkidul, Asti Wijayanti, dengan sejumlah anggaran tersebut pihaknya hanya sebatas melakukan inventarisasi saja.

“Kami hanya mempunyai kewenangan menginventarisir. BPN yang akan melakukan pengukuran berikut proses lanjutannya,” ujar Asti.

Sambung Asti, apabila proses seluruh sertifikat selesai, kewengan terkait pemanfaatan tanah SG sepenuhnya diberikan kepada Paniti Kismo, Kasultanan Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, keberadaan tanah SG menyebar ada di seluruh kecamatan di Gunungkidul. dari sebaran tersebut, sebagian besar berada di kawasan pantai. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar