Pencatutan Nama Sebagai Syarat Dukungan Paslon Independen Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

oleh -1576 Dilihat
oleh
ktp
ilustrasi. KTP-el akan diganti KTP Digital. Sumber : internet.

WONOSARI (KH),— Pencatutan nama berupa data Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kelengkapan surat dukungan Pasangan Calon (Paslon) independen Pilkada Gunungkidul 2020 dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto, Kamis (16/7/2020).

“Bawaslu Gunungkidul memutuskan dan menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilihan atas laporan yang disampaikan,” ungkap Tri Asmiyanto.

Hasil tersebut disampaikan Bawaslu usai melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dengan begitu, laporan yang disampaikan oleh Ahmad Fathoni warga Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul Jumat, (10/7/2020) lalu itu tidak akan ditindaklanjuti.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Fathoni melaporkan salah satu perangkat di Kalurahan Ngunut karena memberikan data identitas untuk dipergunakan sebagai syarat dukungan salah satu calon independen.

Laporan tersebut disampaikan bersamaan warga yang tidak terima datanya dipergunakan untuk syarat dukungan kepada calon independen mengadu ke Polres Gunungkidul dan Bawaslu.

Kasus pencatutan KTP ini diketahui saat petugas KPU melakukan verifikasi faktual surat dukungan dengan mendatangi rumah warga di Kapanewon Playen. Banyak data identitas warga ditengarai dipakai tanpa ijin. Bahkan jumlahnya disebut mencapai 1.500-an.

“Sebelum memutuskan, Bawaslu juga sudah melibatkan pihak kejaksaan maupun kepolisian dalam melakukan kajian,” imbuh Tri Asmiyanto. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar