Penasehat Hukum Korban Penganiayaan: Mestinya Tersangka tidak Hanya Satu

oleh -5865 Dilihat
oleh
Penganiayaan
Penasehat hukum kasus persekusi dan penganiayaan pada anak, Suraji Noto Suwarno (kemeja putih) bersama orang tua korban, Ribut Jemani. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),-– Penasehat hukum keluarga dari anak korban kasus persekusi disertai penganiayaan di Gunungkidul, Suraji Noto suwarno menilai, penegak hukum nanti semestinya tak hanya menetapkan satu tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan, Senin (27/6/2022) usai mendatangi Polres Gunungkidul.

Suraji menyampaikan, melihat kronologi kasus tersebut, dipastikan kejahatan itu terjadi tak hanya ulah oleh salah satu oknum saja. Dari keterangan pihak keluarga korban, ada rentetan tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang.

“Ada yang menjemput, ada yang mengeksekusi melakukan pemukulan, ada yang mengambil video serta menyebarkannya. Kami tengarai pula ada yang menjadi aktor intelektual dengan merencanakan tindakan itu,” terang dia saat ditemui di Wonosari.

Pihaknya berharap kepolisian mengusut kasus secara profesional dan proporsional. Selain berpotensi tak hanya ada satu tersangka, unsur pidana pun diduga kuat yang dilanggar tak hanya satu.

“Ada pelanggaran UU Perlindungan anak, pasal ancaman, pemaksaan atau tekanan, serta tentu penganiayaan,” rinci Suraji saat ditemui bersama orang tua korban, Ribut Jemani.

Tak hanya itu, persekusi dan penganiayaan juga berpotensi melanggar UU ITE. Karena dengan sengaja diantara terduga pelaku melakukan perekaman serta menyebarluaskannya.

Lebih jauh ditegaskan, dengan telah beredarnya video tindakan main hakim itu, semestinya penegak hukum segera mengamankan terduga pelaku.

“Kami menghormati proses, namun idealnya tidak ada alasan bagi penyidik menunda-nunda pengamanan atau penangkapan,” tandas Suraji.

Sambung pria asal Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul ini, korban yang masih anak di bawah umur butuh dilindungi. Jangan sampai si korban semakin trauma dengan melihat kembali terduga pelaku. Misalnya menemui korban dengan dalih permohonan maaf atau minta damai.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, hari ini pihaknya bersama kepala satuan reserse kriminal tengah melakukan gelar perkara.

“Hari ini baru gelar perkara itu dengan Pak Kasat,” kata Ipda Ratri singkat.

Sebagaimana diketahui, telah viral video seorang lelaki berjaket gelap mengintimidasi pelajar berinisial YTL (14). Lelaki penganiaya ditemani komplotannya memaksa YTL agar mengaku sebagai pelaku pencurian tabung gas lpg.

Penganiaya juga meminta rekannya mengambil video pelajar yang terluka di bagian mulut. Gestur lelaki yang sembari terus menjambak rambut pelajar itu terkesan bahwa dia merupakan jagoan di wilayahnya.

Ribut Jemani, ayah YTL merasa tak habis pikir anaknya dihakimi tanpa dicari faktanya terlebih dahulu. Anaknya yang kemudian sempat mengaku sebatas karena faktor ketakutan semata.

“Kami warga Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, peristiwanya itu terjadi di wilayah Kapanewon Ponjong. Anak saya dijemput dari masjid oleh kenalannya lalu diajak ke sebuah rumah. Di situ lalu dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan sembari dianiaya,” beber Ribut Jemani, Selasa (21/6/2022) lalu.

Pihaknya lantas melaporkan tindakan kesewenang-wenangan itu ke pihak berwajib. Dia berharap hukum ditegakkan terhadap para pelaku. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar