Jika dirinci, modal usaha tersebut terbagi menjadi 3 kategori atau jenis, diantaranya; Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), melalui National Single Window for Investment (NSWI), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“Pada LKPM triwulan I 2021, mencapai Rp60.443.300.190,00. Lalu pada NSWI dam IUMK besaran nilainya Rp42.735.377.436,00. Sementara pada LKPM triwulan II mencapai Rp30.828.645.017,00,” rinci Irawan.
Irawan menambahkan, modal usaha yang ditanamkan lebih banyak diperuntukkan pada satu sektor, yakni sektor akomodasi wisata.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan, program unggulan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 melalui tiga metode, diantaranya; ekonomi kerakyatan, pariwisata dan investasi.
“Metode tersebut paling strategis untuk memulihkan perekonomian di Kabupaten Gunungkidul,” kata Sunaryanta. (Kandar)