GUNUNGKIDUL, (KH),– Ada-ada saja yang dilakukan pemuda asal Pacarejo, Semanu, Gunungkidul, DIY, berinisial AR (22). Ia menanam dan berhasil memanen daun ganja. Akan tetapi, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, AR dicokok polisi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika tersebut setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat.
“Mulanya Satresnarkoba menerima informasi ada dugaan penyalahgunaan penggunaan narkotika. Kemudian segera dilakukan penyelidikan,” kata dia dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/2/2023).
Dari serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mendapatkan identitas pemuda berinisial AR.
“AR ditangkap di rumahnya pada 13 Januari 2023. Dari tangan AR kami mengamankan 3 plastik klip berisi biji ganja, 1 plastik berisi tembakau diduga bercampur biji ganja serta 4 lembar daun ganja,” rinci kapolres.
Petugas juga mengamankan HP milik korban, buku bertuliskan “penyair jalan” dan kamus ungkapan Bahasa Indonesia.
Dari keterangan AR, selain mengonsumsi ia juga mengaku menanam ganja sebanyak 4 batang. Cukup berani, tanaman ganja tersebut ditanam bukan pada lahan miliknya sendiri. Namun, berada di bukit milik orang lain.
Dari 4 yang ditanam, hanya 1 yang dapat tumbuh dengan baik. AR pun pernah memetik atau memanen daunnya.
“Biji ganja yang sebagian ditanam itu diperoleh dengan membeli dari penjual melalui Instagram,” imbuh kapolres.
Karena perbuatannya, AR diancam hukuman penjara minimal 4 tahun lamanya. (Kandar)