Pemkab Serahkan Penghargaan Senilai Ratusan Juta Ke Perangkat Desa Purna Tugas

oleh -5524 Dilihat
oleh
Penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa purna tugas di Bangsal Sewoko Projo. foto: Humas Bidang IKP.
Penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa purna tugas di Bangsal Sewoko Projo. foto: Humas Bidang IKP.

WONOSARI, (KH),— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak Keluarga Berencana,  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) memberikan penghargaan kepada enam puluh Perangkat Desa yang purna tugas, Rabu, (31/5/2017).

Penterahan penghargaan tahap I tahun anggaran 2017 ini berlangsung di aula Bangsal Sewoko Projo. Penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor tahun 2016 tentang urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2016 tentang Penghargaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Mewakili Bupati pada kesempatan penyerahan penghargaan, Kepala DP3AKBPMD Sujoko, S.Sos., M.Si, atas nama Pemkab menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh perangkat desa atas pengabdiannya.

“Dimohon untuk tetap memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan Gunungkidul,” Pinta Sujoko. Bersamaan pihaknya juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa yang masih aktif untuk berkomitmen dalam merencanakan dan menjalankan tugas bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul.

Selain dihadiri Kepala DP3AKBPMD berserta jajaran, turut serta pada kegiatan penyerahan penghargaan antara lain Kepala Bidang IKP beserta staf dan tamu undangan. Dalam laporan Sujoko, rincian 60 penerima penghargaan terdiri dari 3 kepala desa, 17 Kepala Bagian/Kepala urusan, 32 Dukuh, dan 8 Staf Pemerintah Desa.

Selain itu, diberikan pula uang duka kepada ahli waris dari 4 kades dan perangkat desa yang meninggal dunia. Jumlah penghargaan keseluruhan yang diberikan Pemerintah Daerah Tahap I tahun anggaran 2017 ini sebesar Rp. 301.700.000.000.

Adapun rinciannya, bagi Kepala Desa dengan jumlah total Rp. 27.000.000,-, bagi Kepala Bagian/Kepala urusan jumlah total Rp. 85.000.000,-, Dukuh dengan jumlah total Rp. 144.700.000,-, Staf sebanyak Rp. 31.500.000,-, sedangkan Kades dan Perangkat yang meninggal dunia mencapai Rp. 13.500.000,-. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar