Pemkab Gunungkidul Beri Sanksi 3 ASN, Diantaranya karena Kasus Pelecehan

oleh -6024 Dilihat
oleh
Asn
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemkab Gunungkidul memberikan sanksi terhadap 3 Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka berinisial AN, DDN dan MG.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menyampaikan, sanksi dijatuhkan diantaranya karena ASN mangkir masuk kerja dan melakukan pelecehan seksual.

Secara rinci dia menyampaikan, AN bekerja di Dinas Pertanian dan Pangan (DPP). Ia mendapat sanksi pemecatan karena bolos kerja hingga 10 hari berturut-turut.

Adapun DDN, ASN di Puskesmas Playen dan MG yang berdinas di Kapanewon Saptosari memperoleh sanksi yang sama, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Mereka terlibat pelecehan seksual terhadap siswi yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL),” kata Sunawan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, bahwa surat keputusan sanksi sudah diberikan.

Tidak bosan dia berpesan kepada para ASN agar tertib dalam bertugas.

“ASN harus jadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tandasnya.

Pasca pemberian sanksi dirinya juga menggelar pertemuan dengan kepala OPD dan Panewu. Dalam kesempatan tersebut imbauan bagi ASN agar bekerja sesuai aturan ditekankan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar