WONOSARI,(KH)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak terkait tidak boleh mengambil keuntungan pribadi melalui proses pembuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Gunungkidul, Siwi Irianti. Ia melanjutkan, proses sertifikasi Prona bagi tanah aset, merupakan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan kepada publik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat umum, instansi.
Salah satu langkah untuk mewujudkannya yakni dengan memberikan pelayanan legalisasi aset melalui sertifikasi Prona. Karena tanah memerlukan penanganan serius dan menyeluruh agar penggunaannya sesuai dengan Undang-undang, yakni dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat.
Hingga saat ini, sambungnya, Pemkab Gunungkidul sudah melaksanakan sertifikasi Prona untuk 7.000 bidang tanah. Sementara untuk lintas sektor ada 450 bidang. Tersebar di 14 kecamatan, 43 desa.
Kami berharap berbagai permasalahan dan kendala dalam pelayanan yang selama ini sering dikeluhkan, dapat diatasi secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga berharap pejabat terkait mendukung secara proaktif untuk menyukseskan pelaksanaan Prona 2016. Kepala desa bisa mengajak masyarakat menyiapkan dokumen untuk mendukung program ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Damly Rowelcis menjelaskan hal senada, yakni agar pejabat dan kepala desa saat melaksanakan pekerjaan tersebut secara benar dan hati-hati.
Mengingat, ada beberapa masalah muncul terkait kepengurusan sertifikasi dan legalisasi Prona, yang terjadi bukan hanya di Kabupaten Gunungkidul, melainkan juga di kabupaten lain.
Ia menerangkan, BPN memang memfasilitasi sejumlah persyaratan untuk mengurus Prona, namun ada beberapa hal yang tidak difasilitasi oleh BPN, yang ini harus diketahui secara terbuka baik pemohon dan aparat Pemdes yang membantu pemohon.
“Apabila ada kesalahan administrasi yang tidak disengaja, Kejaksaan tidak akan melakukan proses hukum, namun jika ditemukan kesengajaan maka akan diproses hukum. Pemohon memberikan fasilitas, bisa segera diproses, ia berharap kepada kepala desa melaksanakan secara transparan, tidak boleh ada pungutan liar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.
Kepala BPN Kabupaten Gunungkidul, Yohanes Supama menerangkan bahwa BPN tidak memiliki wewenang melakukan pengawasan saat pengurusan sertifikat Prona di lapangan. Kebijakan sudah ada pada Pemkab Gunungkidul.
Ia mengungkapkan memang ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi dan dibiayai oleh masyarakat sendiri, misalnya mengurus patok tanah, mengurus akta tanah termasuk surat status tanah.
“Kalau ada kesulitan bisa dibantu Pemdes atau Pokmas. Jalur pengarahan ada di tangan Bagian Umum dan Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul,” tuturnya. (Maria Dwianjani)