Pemain Kartu Cina Dijatuhi Hukuman

oleh -2392 Dilihat
oleh

PaluSidangWONOSARI , (KH) — Lima warga Desa Planjan Kecamatan Saptosari Gunungkidul, masing-masing Yatnorejo, Kardi, Paidi, Wagiyono dan Kasjun, dihukum 4 bulan penjara potong tahanan, karena terbukti melakukan judi kartu cina.

Majelis hakim yang diketuai Alfa Ekotomo SH dibantu Hakim Anggota Surtiyono SH, MH, dan Fitra Renaldo SH, MH menjatuhkan hukuman lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Ariana Widayati SH selama 7 bulan penjara. Selasa (13/01/2015).

Majelis hakim memberikan keringanan hukuman 3 bulan dengan pertimbangkan lima terdakwa yang menyatakan bersalah melakukan judi kartu cina, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Para terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima. Jaksa Ariana juga menerima.

Seusai sidang kelima terhukum menangis dikerubuti anak, istri, dan saudaranya. Tergambar susana sedih, karena terhukum masih harus menginap di Rutan Wonosari lebih kurang satu bulan.lagi.

”Wis ya pak, iki kanggo pepenget. Ojo main meneh.” kata salah satu istri terhukum. (Sarwo/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar