GUNUNGKIDUL, (KH),— Capaian pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul menyentuh Rp21,9 miliar. Perolehan pajak tersebut disampikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono, Kamis (31/10/2024).
“Sudah mencapai 88 persen dari target Rp24,8 Miliar. Realisasi pembayaran pajak tersebut berasal dari 51 kalurahan,” kata Putro di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari.
Dia mengungkap, masih ada 91 kalurahan yang belum sepenuhnya melunasi PBB-P2. Guna mengejar target, pihaknya melakukan insentifikasi ke kalurahan-kalurahan agar pembayaran selesai tepat waktu.
Putro menyebut, jatuh tempo pembayaran semestinya jatuh pada tanggal 30 September 2024. Bagi yang melewati batas jatuh tempo akan dikenai denda sebesar 1 persen dari total pajak utuk setiap bulannya.
Pihaknya menambahkan, keterlambatan pembayaran dipengaruhi berbagai factor. Salah satunya karena terjadinya kemarau panjang. Musim kemarau mempengaruhi pendapatan masyarakat yang sebagian besar bermatapencaharian sebagai petani.
Guna memacu perolehan pembayaran pajak, Pemkab Gunungkidul memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada kalurahan dan kapanewon yang mampu paling cepat menyelesaikan pembayaran pajak. Apresiasi juga diberikan kepada badan usaha yang tertib membayar pajak daerah atas usaha yang dijalankan.
Plt. Bupati Gunungkidul, Heri Susanto menilai, penghargaan perlu dilakukan agar masyarakat, pihak kalurahan hingga kapanewon punya keseriusan untuk segera merampungkan pembayaran pajak.
“Apresiasi perlu diberikan. Sebaliknya sanksi juga dibutuhkan agar masyarakat punya komitmen,” imbuhnya. (Kandar)