“Usulan kenaikan tarif sebesar lima persen dari batas atas sudah kita ajukan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (31/3/2015) lalu,” katanya saat ditemui di Terminal Dhaksinarga, Wonosari, Minggu (5/4/2015).
Hingga saat ini, lanjut Wasdiyanto, pihaknya belum menerima balasan terkait usulan kenaikan tarif. Pengusulan kenaikan tersebut menurutnya harus dilakukan karena dengan kenaikan harga BBM, operasional angkutan memang mengalami pembengkakan.
“Harapan kita ketika harga BBM naik, tarif angkutan juga naik, jadi saat harga BBM tidak stabil seperti sekarang ini harapannya pemerintah mempunyai acuan yang jelas terhadap tarif angkutan,”tegasnya.
Wasdiyanto mengaku, pasca kenaikan BBM yang terjadi 28 Maret 2015 lalu, sudah ada beberapa pengelola angkutan yang menaikan tarif, tetapi kenaikan yang ditetapkan masih dalam batas wajar 5 persen dari batas atas nominal tarif.
Pihaknya juga menghimbau kepada pengelola angkutan untuk tidak menaikan tarif yang sepihak sebelum peraturan resmi dari pemerintah keluar. “Bisa berurusan dengan hukum jika menaikan tarif terlalu tinggi,” ucapnya.
“Untuk pantauan saat ini tarif jalur Wonosari-Yogyakrta naik sekitar 500 rupiah, dari tarif semula Rp. 9000 menjadi Rp. 9500,”tandasnya. (Juju)