Seperti yang dilakukan pada Rabu (7/12/2022) lalu. Petugas membubarkan pedagang yang sedang mangkal.
“Kegiatan penertiban sudah dilakukan sejak awal Bulan Desember 2022 lalu,” kata Sekretaris S atpolpp Gunungkidul, Jarot Hadiatmojo belum lama ini.
Dia mengatakan, penertiban dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan pengembalian fungsi jalan dan trotor. Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan edukatif.
“PKL ini melanggar Perda No. 03 Tahun 2015, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Mereka berjualan di atas trotoar maupun badan jalan di barat alun-alun kota Wonosari,” terangnya.
Petugas selalu menghimbau pedagang untuk mensterilkan wilayah tersebut dan melarang untuk tidak digunakan untuk berjualan.
“Tidak sedikit pedagang yang masih nekad berjualan, namun tetap kita berikan pengarahan, himbauan dan pembinaan agar tidak berjulan lagi di area larangan,” terangnya.
Jarot menegaskan, melalui penertiban ini diharapkan kawasan alun alun kota Wonosari bersih dari pedagang kaki lima. Seluruh pedagang harapanya juga bisa disentralkan di kawasan taman kuliner.
“Terciptanya ketertiban serta keindahan tanpa adanya pedagang Kaki Lima di seputaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” paparnya. (Kandar)