Modus Beli Sapi Bayar Belakangan Berujung Kurungan

oleh -6298 Dilihat
oleh
Pidana
Terlapor, BRS diamankan petugas kepolisian karena dituduh melakukan penipuan. (dok. Polsek Playen)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Warga Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul berinisial BRS (34) ditangkap jajaran petugas Unit Reskrim Polsek Playen, Gunungkidul. Sementara waktu yang bersangkutan dikurung di Polsek selama proses hukum berjalan.þ

Dia berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Warsidi, warga Banyusoca, Playen, Gunungkidul.

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menyampaikan, pelapor mengaku ditipu oleh BRS. Sapi miliknya yang dibeli kenyataannya tidak kunjung dibayar.

“Peristiwa bermula pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021, terlapor datang ke rumah pelapor mengatakan akan membeli sapi Limousin milik pelapor seharga Rp14 juta. Terlapor juga akan membeli 1 ekor sapi jenis Jawa warna putih milik warga lain asal Banyusoca saudara Daliman yang kemudian dijadikan saksi dengan harga Rp20.000.000,” terang kapolsek, Jumat, (15/4/2022).

Waktu itu mereka sepakat dengan harga sapi. Terlapor kemudian kembali ke rumah pelapor lain hari dengan membawa mobil bak terbuka untuk membawa sapi milik pelapor dan saksi serta berjanji akan membayarnya pada bulan September 2021.

“Namun hingga saat ini terlapor tidak membayarnya bahkan ketika dihubungi tidak bisa. Pun saat dicari keberadaannya tidak pernah diketahui,” sambung AKP Hajar.

Setelah petugas menerima laporan lantas melaksanakan penyelidikan. Pada hari Kamis, (14/4/2022) personel Unit Reskrim Polsek Playen mendapat informasi bahwa terlapor berada di daerah Groso, Pleret, Bantul. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor berikut melakukan interogasi terhadap terlapor. Pengakuannya, uang hasil penjualan sapi diguakan sendiri oleh terlapor.

Dari hasil pengembangan ternyata terlapor pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap 4 warga di wilayah Banyusoca, Playen. Ada 5 sapi baik jenis Jawa maupun Limousin dengan berbagai usia yang sebelumnya hendak dibeli oleh terlapor namun tak kunjung dibayar.

“Kami masih proses kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” tukas AKP Hajar. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar