Mobsi Efektif Meminimalisir PNS Tak Disiplin

oleh -5821 Dilihat
oleh
Tampilan aplikasi Mobsi. Foto: internet.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Mobile Presensi (Mobsi) telah diberlakukan untuk presensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul sejak April lalu. Pengawasan terhadap presensi PNS terus dilaksanakan oleh jajaran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.

Kasubid  Status dan Kedudukan Kepegawaian (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan untuk meminimalisir oknum PNS melakukan tindakan indisipliner. Menurutnya keberadaan mobsi cukup meningkatkan tingkat kehadiran para pegawai.

“Pengawasan yang pertama dari atasan langsung, yang kedua kami monitoring kemudian pihak inspektorat juga melakukan pengawasan, karena salah satu fiture dalam mobsi ini, para PNS akan terlihat di mana posisinya saat di jam kerja,” kata Sunawan, (30/09/2019).

Lebih lanjut Sunawan menjelaskan, setiap bulan masing-masing PNS telah dimonitoring jumlah keterlambatan, kehadiran dan lokasinya saat jam kerja secara keseluruhan. Hal ini nantinya akan mempengaruhi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang akan diperoleh PNS setiap bulannya.

“Jadi nanti masing-masing PNS akan terlihat jumlah jam kerja secara keseluruhan, misalnya tidak masuk TPPnya akan dikurangi,” ujarnya.

Setiap bulannya, apabila PNS tidak hadir lima hari akan kena hukuman disiplin berupa teguran lisan , kemudian sepuluh hari teguran tertulis, lima belas hari pernyataan tidak puas dari instansi. Sementara untuk yang membolos lebih dari 40 hari sanski pemberhentian.

“Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan adanya mobsi kami lebih mudah memantau PNS,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala SMPN I Tepus, Heriyanto mengatakan, sejak aplikasi mobsi diluncurkan, tingkat kehadiran guru di sekolah tersebut mencapai 100%. Pihaknya mengaku lebih mudah memantau keberadaan masing-masing PNS khususnya di jam kerja.

“Tidak harus berada di depan pintu gerbang sekolah tiap pagi, yang kedua bisa untuk cek perminggu jumlah jamnya mencapai 37,5 jam sebagai syarat sertifikasi,” ujar dia.

Untuk pengawasan sendiri, pihaknya selama ini dapat memantau dari aplikasi.  Selain itu, pengawasan individual seperti kegiatan keliling kelas untuk cek kelas dalam pembelajaran terus ia lakukan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar