Mencuri Kambing Untuk Bayar Rental Mobil, Warga Tepus Ditangkap Polisi

oleh -2166 Dilihat
oleh
Barang bukti tindak pencurian kambing di Kapanewon Tepus. (dok. Polsek Tepus)

Salah bTEPUS, (KH),– Seorang warga Kapanewon Tepus ditangkap Unit Reskrim Polsek Tepus, Selasa (9/2/2021) lalu. AWW diringkus Polisi di wilayah Piyungan karena diketahui mencuri Kambing.

Pelaku, AWW (25) merupakan warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Gunungkidul.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto, kasus tersebut berawal pada tanggal 29 Januari 2021. Dijelaskan, kasus bermula saat pelaku datang ke rumah Budi warga Padukuhan Wareng, Kapanewon Wonosari.

“AWW datang ke tempat Budi bermaksud hendak merental mobil milik Budi, karena sudah terbiasa merentalkan mobilnya, Budi pun mengiyakan permohonan pelaku dan menyerahkan mobil Sigra warna putih bernopol AB 1977 AW miliknya kepada AWW,” terang Mursidiyanto, Kamis (11/2/2021).

Setelah beberapa waktu yang ditentukan sesuai perjanjian sewa mobil, AWW tak kunjung mengembalikan mobil milik Budi. Yang semula berencana hanya akan merental 24 jam, AWW diketahui membawa mobil hingga sampai 4 hari. Karena merasa kebingungan bagaimana caranya untuk membayar biaya rental mobil, AWW memgaku memiliki inisiatif untuk melakukan tindakan pencurian kambing.

“Pencurian dilakukan pada hari Selasa (02/02/2021) lalu, pada pukul 02.00 WIB. AWW mendatangi kandang milik korban dengan mengendarai mobil Sigra milik Budi.
AWW mencuri 1 ekor kambing milik Yudiyanto warga kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus,” terangnya.

AWW mencuri Kambing milik Yudiyanto dengan cara melakban mulut kambing, sehingga tidak bisa bersuara. Kambing tersebut lalu ditaruh di jok belakang mobil, kemudian AWW membawa kambing tersebut ke seorang Blantik di wilayah Kapanewon Semanu. Tapi Blantik yang didatangi AWW sedang berada di pasar hewan Siyono.

“AWW langsung menuju Pasar Siyono dan menjual kambing hasil pencuriannya ke Blantik dengan harga Rp 1,5 juta, hasil penjualan itu untuk membayar hutang sewa mobil,” lanjut Mursidiyanto.

Polsek Tepus yang menerima laporan pencurian di wilayahnya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah mendapat informasi dan titik terang bahwa pelaku berada di Piyungan, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AWW.

“Pada Selasa kemarin pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tepus saat makan di wilayah Piyungan,” imbuh Kapolsek.

Dari penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan terhadap pelaku, didapat data baru bahwa pelaku juga melakukan tindak pencurian Kambing di Padukuhan Klobong Pundak, Kalurahan Tepus dan telah menjualnya ke blantik.

Di tempat yang sama pelaku juga berusaha mengambil 2 ekor kambing yang lain, namun saat mau memasukkan kambing ke dalam mobil, pemilik Kambing mengetahui usaha pencurian itu. Usaha pelaku gagal, dan pelaku kabur sementara kambingnya ditinggal.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Tepus. Kepada pelaku kami kenakan dakwaan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP),” pungkas Mursidiyanto. (Edi Padmo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar