Saling Klaim Status Tanah Antara Pemda DIY dan Kalurahan Bandung Berujung Pembongkaran Bangunan

oleh -3131 Dilihat
oleh
Pembongkaran paksa bangunan bekas BAF di tanah yang diklaim milik Pemda DIY. (Istimewa)

PLAYEN, (KH),– Saling klaim status tanah antara Pemerintah DIY, dan Pihak Pemerintah Kalurahan Bandung, Kapanewon Playen, terjadi kemarin, Rabu (10/2/2021). Lokasi tanah dengan luasan hampir 1,5 Hektar yang terletak di jalan Wonosari-Jogja Km 7, Kalurahan Bandung, Kapanewon Playen ini merupakan bekas Koperasi Batur Agung Furniture (BAF) yang dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Sebagai upaya menampung hasil produksi para pengrajin Furniture, pascanterjadi Gempa 2006.

Saling klaim ini terjadi saat Pol PP DIY, Rabu siang (10/2/2021) membongkar sebuah warung makan yang diklaim menggunakan lahan milik pemerintah DIY.

Bangunan permanen berbentuk Limasan ini didirikan Suwignyo, warga Padukuhan Nogosari, Kalurahan Bandung sebagai tempat usaha membuka warung bakmi.

Suwignyo mengaku berani membangun bangunan di lokasi ini karena menurut pihak kalurahan, tanah ini statusnya Sultan Ground (SG), dan dia sudah mengantongi surat Kekancingan dari Keraton.

“Ini tanah SG, dan peta kalurahan menunjukkan hal itu, makanya saya berani mendirikan bangunan di lokasi ini,” terang Suwignyo.

Suwignyo juga mengakui bahwa pihaknya sudah mendapat surat peringatan dari Pemerintah DIY, sejumlah 3 kali dan dia sudah berkonsultasi ke pihak Keraton.

Menurut Suwignyo pihak Keraton Yogyakarta menyatakan untuk membiarkannya saja, karena pihak Pemda tidak punya hak atas tanah tersebut.

Kasie Pengamanan dan Pengawalan Sat Pol PP DIY, Ridwan Bintoro mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban ini, sebab pemilik warung telah menggunakan lahan Pemerintah DIY tanpa izin.

Sesuai yang diatur dengan Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016, penggunaan lahan milik Pemda harus berijin.

“Sebelum proses eksekusi pembongkaran ini dilaksanakan, kami sudah melalui beberapa kali proses. Di antaranya seperti dengan melayangkan surat peringatan (SP) 1-3 kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Sat Pol PP bertindak,” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, proses sebelum eksekusi pembongkaran ini sudah cukup lama. Adapun bangunan permanen untuk warung makan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2018.

“Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Daerah, mereka tidak pernah mengeluarkan ijin penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi,” lanjut Ridwan.

Oleh karena itu pembongkaran harus dilaksanakan karena dianggap tidak memiliki ijin. Namun mereka dalam melaksanakan pembongkaran tersebut, pihaknya masih bersikap humanis. Mereka tidak serta langsung merobohkan bangunan milik warung bakmi. Bahkan justru membantu membongkar bangunan perlahan-lahan dan mengantarkan gentengnya ke rumah pemilik warung.

“Pihak Sekda yang meminta bangunan tersebut untuk ditertibkan, dan dalam penertiban ini kami didampingi oleh Dinas Perdagangan sebagai pemilik lahan dan Bagian Aset Pemerintah DIY,” lanjutnya.

Sementara pihak Dinas Perdagangan dan Bagian Aset Pemda DIY enggan berkomentar terkait penertiban tersebut termasuk peruntukan lahan di mana bangunan berdiri.

Sementara itu, Pemerintah Kalurahan Bandung juga bersikukuh jika lahan tersebut adalah Sultan Ground bukan milik Pemerintah DIY. Jogoboyo Kalurahan Bandung, Kabadal Nural Ujaz menandaskan jika tanah tersebut statusnya adalah tanah SG.

“Kami memiliki dasar peta kalurahan yang ada selama ini, makanya saya berani menjamin itu tanah SG bukan milik Pemda, wong itu saya beri patok merah, patok SG,” tegasnya.

Pihak Kalurahan Bandung juga tidak mengerti mengapa tiba-tiba pemerintah DIY mengklaim jika tanah tersebut milik mereka.

Nural mengungkapkan beberapa bulan lalu, dirinya bersama dengan Lurah Bandung memang dipanggil ke pemerintah DIY untuk menjelaskan perihal status tanah tersebut. Saat itu ia mengakui memang ditunjukkan sebuah surat dari pemerintah yang berkaitan dengan tanah tersebut.

“Saya ditunjukkan fotokopi surat hak pakai. Hak Pakai lho, bukan hak milik. Jadi saya tegaskan itu Sultan Ground bukan milik Pemda DIY. Wong dalam letter C milik Desa,” tukas Nural. (Edi Padmo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar