Melawan Saat Ditangkap, Kaki Komplotan Pencuri 84 Kambing di Gunungkidul Ditembak

oleh -2283 Dilihat
oleh
Pencuri
Para tersangka pencurian kambing. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– Tiga pelaku pencurian kambing di wilayah Gunungkidul berikut satu penadah ditangkap jajaran petugas Polres Gunungkidul.

Pada siaran pers, Kamis (9/9/2021) Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K.,M.T., menyampaikan, adapun tersangka yang diamankan yakni SGY (34) warga Karangmojo, AZ (40) warga Lendah, Kulonprogo, AW (28) warga Ponjong, dan penadah, TW (59) warga Prambanan. Mereka berhasil diamankan oleh petugas di sejumlah lokasi berbeda.

“Komplotan ini mencuri di 82 lokasi berbeda. Jumlah kambingnya ada 84 ekor,” kata AKBP Aditya.

Sebelumnya, petugas menerima 6 laporan kasus pencurian kambing. Saat dilakukan penelusuran, dugaan mengarah kepada salah satu tersangka. Setelah salah satu tersangka tersebut berhasil diamankan, petugas kemudian melalukan pengembangan dan mengejar pelaku lain.

“Saat proses penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan yang terukur,” imbuh kapolres.

Tindakan terukur yang dimaksud kapolres, petugas terpaksa menembak kaki 3 tersangka, antara lain AZ, AW dan SGY.

AKBP Aditya menambahkan, aksi pencurian dilakukan oleh para tersangka pada malam hari. Mereka memotong tali pengikat kambing. Selain itu, tersangka juga melukai mulut kambing agar tidak mengembik.

Kambing yang berhasil diambil dari kandang lantas dibawa menggunakan karung lalu diangkut menggunakan mobil.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti berupa pisau, karung, terpal, korek dan juga tali diamankan petugas.

Dari keterangan para pelaku, kambing dijual dalam kondisi masih hidup. Kambing dijual ke penadah lantas oleh penadah dijual lagi ke sejumlah pasar hewan di Gunungkidul dan Klaten.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar