GUNUNGKIDUL, (KH),– FN anggota Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul dibebastugaskan. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dilakukan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (4/7/2024).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, sanksi PDTH diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) DIY.
“Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut,” ungkap AKBP Edy.
Pihaknya menyampaikan, saat ini FN berpangkat brigadir. Sebelumnya, sidang kode etik sudah dilakukan. Namun, FN tidak lantas memperbaiki kinerjanya.
“Sanksi tegas diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran, kepada yang berprestasi diberikan penghargaan,” imbuhnya.
Selama memimpin AKBP Edy mengaku bahwa upaya pengawasan terhadap anggotanya senantiasa dilakukan. Pengawasan dilakukan agar anggota Polri menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Bersamaan, upacara purna tugas anggota juga digelar. Ada 6 anggota kepolisian dan 1 ASN yang menjalankan tugas hingga masa jabatannya berakhir.
“Kepada anggota yang bertugas hingga masa jabatannya berakhir kami berikan penghargaan,” tukasnya. (Kandar)