SEMANU, kabarhandayani.– Sosialisasi UU Desa yang baru telah dilaksanakan di Desa Semanu. Tugino Wakil Ketua LPMD Desa Semanu menjelaskan, Sosialisasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah telah digelar pada Selasa, (2/9/2014). LPMD (Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa) Desa Semanu menjadi penyelenggara kegiatan ini. Sosialisasi dihadiri oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dewan Kebudayaan Desa Semanu, Perangkat Desa, dan LPMP se-Desa Semanu.
Disahkannya Undang-Undang Desa oleh DPR pada 18 Desember 2013 lalu menjadi dasar perlunya sosialisasi agar diketahui para pihak terkait, karena terdapat perubahan yang sangat mendasar dalam peraturan perundangan desa tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan bahwa UU Desa yang baru tersebut terdiri dari 16 Bab dan 122 Pasal. Pada bagian penjelasan telah dimuat materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
“Setiap padukuhan diwakili oleh tiga orang dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan (LPMP). Desa Semanu ada 19 Padukuhan, berarti ada sekitar 57 orang yang hadir dalam acara sosialisasi ini,” ungkap Tugino Wakil Ketua LPMD Desa Semanu.
Edi Hertanto, Ketua BPD Desa Semanu mengungkapkan, Undang-Undang ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat, karena di dalamnya terdapat berbagai tugas dan fungsi desa, antara lain sebagai; penyelenggaraan pemerintahan (bersama BPD), pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Semanu Andang Yunanto menambahkan, Undang-Undang Desa harus segera dilaksanakan minimal pada awal tahun 2015. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat posisi pemerintah desa dalam hal penyelenggaraan, pelaksanaan pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat.
Berikut adalah Kewenangan Desa yang diatur dalam UU No.6 tahun 2014: 1) Kewenangan berdasarkan asal-usul; Sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan kelembagaan hukum – pengembangan peran masyarakat desa; 2) Kewenangan lokal berskala desa, pengelolaan pasar desa, irigasi, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan masyarakat, pengelolaan air minum berskala desa, pembuatan jalan dan pemukiman ke wilayah pertanian, kesehatan masyarakat dan posyandu, pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat desa, pengelolaan embung/danau/telaga desa dan pemandian umum; 3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten; 4) Kewenangan Lain yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten.
UU Desa terbaru ini juga mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa, yakni dalam hal masa jabatan kepala desa. Dalam UU Desa terbaru, kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga) periode dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat dari pasal Pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Apabila terjadi kekosongan kepala desa, Bupati/Walikota menunjuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat sebagai Pejabat Kepala Desa.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tentang LKD. “LKD adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang antara lain tugasnya sebagai pelaksana, pembina, pemberdayaan dan juga pelaksana program dari desa untuk masyarakat,” pungkas Andang. (Agus-Jhody/Hfs)