Legalisir Ijazah dan SKCK Bapaslon Peserta Pilkada Gunungkidul Tidak Diterima KPU

oleh -1988 Dilihat
oleh
KPUD Gunungkidul menggelar pleno verifikasi dokumen syarat pendaftaran bapaslon peserta Pilkada. (dok. KPUD)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengembalikan dokumen persyaratan milik bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran.

KPU meminta kepada tim bapaslon untuk memperbaikinya. Komisioner KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, dokumen yang tidak sesuai diantaranya legalisir ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Ijazah tidak ada stempel lembaga yang mengeluarkan. SKCK dikeluarkan oleh institusi tidak sesuai domisili bakal calon,” kata Andang, Senin (14/9/2020).

Dirinya menyebut ketidaksesuaian dokumen persyaratan dialami semua bapaslon. Dokumen yang tidak sesuai itu dikembalikan ke masing-masing tim usai pleno hasil verifikasi dokumen persyaratan, Minggu (13/9/2020).

“KPU Gunungkidul memberi waktu perbaikan berkas hingga Rabu (16/09/2020) mendatang,” imbuh Andang.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan telah menerima surat rekam medis hasil pemeriksaan bakal calon peserta Pilkada.

“Hasil pemeriksaan kesehatan seluruh bapaslon dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Hani.

Adapun berkas perbaikan syarat pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati yang sudah diserahkan nanti akan melewati proses verifikasi atau pengecekan ulang. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar