GUNUNGKIDUL (KH) – Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga di sejumlah daerah yang saat ini terdampak bencana alam.
“Untuk perayaan Tahun Baru 2026, sesuai dengan arahan pimpinan, dalam hal ini Kapolri, penggunaan kembang api tidak diizinkan,” ungkap AKBP Miharni Hanapi, Rabu (31/12/2025).
Ia mengajak masyarakat Gunungkidul menyambut pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, seperti beribadah, berdoa, serta melakukan perenungan. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar warga yang bepergian tetap mematuhi aturan lalu lintas.
“Tidak menggunakan knalpot brong, tidak melakukan konvoi, dan tidak berkendara secara ugal-ugalan,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan larangan keras terhadap pesta minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba selama perayaan malam tahun baru.
“Dilarang pesta miras dan narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Intelkam Polres Gunungkidul, AKP Widodo, menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah pihak yang mengajukan izin untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Namun, setelah adanya imbauan dari Kapolri terkait larangan penggunaan kembang api, izin tersebut dicabut dan pihak pemohon diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
“Diimbau untuk tidak dilakukan pesta kembang api. Untuk kegiatan atau acara lainnya tetap diperkenankan,” ujar AKP Widodo.
Dia menegaskan, personel kepolisian akan melakukan pemantauan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi pusat keramaian, termasuk kawasan destinasi wisata. Apabila masih ditemukan adanya pesta kembang api, petugas akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi imbauan yang telah disampaikan.





