GUNUNGKIDUL, (KH),— Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul melanjutkan razia di sejumlah titik ruas jalan di Gunungkidul. Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2023 hari ke- 9 ini petugas menggelar sidang di tempat.
“Kami melibatkan Dinas Perhubungan dan Pengadilan Negeri Wonosari,” kata Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP A. Purwanta, Rabu (15/2/2023) di depan Pasar Argosari, Wonosari.
Diungkapkan, penindakan sidang di tempat diberlakukan melengkapi tindakan imbauan dan teguran. Edukasi dan imbauan yang humanis tetap dikedepankan, agar masyarakat paham pentingnya berkendara patuh aturan.
Penindakan sidang di tempat diberlakukan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui prosesnya secara langsung.
“Dari puluhan pengendara yang menjalani sidang di tempat, pelanggaran didominasi karena pengguna jalan tak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” tutur Kasatlantas.
Adapun kelengkapan surat yang dimaksud antara lain SIM dan STNK.
Dia menekankan, dengan berkendara secara benar akan menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, kelengkapan surat menjadi bukti kepemilikan kendaraan.
“Tadi ada 23 pengguna jalan yang ditindak lalu menjalani sidang di tempat,” tukasnya. (Kandar)