KPU Gunungkidul Bakar 730 Surat Suara Rusak

oleh -2231 Dilihat
oleh

WONOSARI, kakabarhanayani.– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memusnahkan surat suara rusak sebanyak 730 lembar. Penghancuran surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Komisi Pemilihan umum setempat, Selasa malam (8/4/2014).

Ratusan surat suara yang rusak tersebut ditemukan dalam tahap penyortiran, Ketua KPU Gunungkidul M. Zaenuri Ikhsan mengatakan, pembakaran surat suara yang rusak sebagai sesuatu yang penting dan sebagai bagian dari transparansi.

“Jika tidak segera dimusnahkan, kita khawatir surat suara yang rusak akan dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan,”katanya.

Zaenuri menambahkan, kerusakan surat suara yang dimusnahkan mulai dari surat suara yang sobek, cetakan tidak jelas dan pemotongan yang kurang simetris. Pemusnahan surat suara ini dilaksanakan sesuai surat edaran dari KPU RI.

KPU memastikan setelah surat suara yang rusak dimusnahkan, tidak ada sisa surat suara di KPU Gunungkidul. Pembakaran surat suara rusak ini disaksiksan dari unsur Kepolisian, Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Juju/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar