KPPN Wonosari Gelar Sosialisasi Pembayaran Anggaran Akhir Tahun untuk Pekerjaan yang Belum Tuntas

oleh -796 Dilihat
oleh
KPPN Wonosari
KPPN Sosialisasikan mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. (ist)
ucapan Natal Golkar

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Wonosari (KPPN Wonosari) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir Tahun Anggaran (TA), Rabu (18/12/2024) lalu. sosialisasi di Ruang Rapat KPPN Wonosari tersebut diikuti Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul, dan Kantor Pertanahan Gunungkidul.

Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Wonosari, Andreas Radyanto menyampaikan, sesuai ketentuan UU, pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 109 Tahun 2023, pembayaran atas beban APBN yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran menggunakan bank garansi sebagai jaminan pembayaran akhir tahun. Namun, dalam prakteknya bank garansi masih mengandung risiko antara lain adanya kerugian negara akibat pemalsuan bank garansi, ketidakvalidan data bank garansi, keterlambatan klaim, dan sebagainya

“Oleh karena itu, perlu penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima,” tandas Andreas.

Dia mengutarakan, melalui penyempurnaan mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran ini, selain untuk menghilangkan risiko kerugian negara akibat penggunaan bank garansi, mekanisme melalui rekening penampungan ini lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent yang sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

“Sejalan dengan hal tersebut, dan dengan adanya penggunaan teknologi informasi pada tata kelola pemerintahan, memungkinkan adanya modernisasi pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, salah satunya berupa mekanisme pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA),” jelas Andreas.

Lebih jauh disampaikan, RPATA adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia (BI) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember TA. Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA, penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.

Adapun mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran disampaikan oleh Satuan Kerja sebanyak-banyaknya menggunakan 3 jenis Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu: 1) SPM Penampungan yang fungsinya untuk mengajukan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN)/rekening lainnya milik BUN ke RPATA, 2) SPM Pembayaran yang berfungsi untuk mengajukan permintaan penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP dan penyalurkan dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia Barang/Jasa, dan 3) SPM Penihilan yang berfungsi untuk menihilkan RPATA dan disetor kembali ke RKUN dalam hal masih terdapat saldo RPATA setelah masa berakhir yang disebabkan atara lain karena nilai tagihan lebih kecil dari termin kontraknya atau pekerjaan tidak selesai dan tidak diberikan kesempatan ke TA.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan 7 Satuan Kerja mitra KPPN Wonosari yang memiliki kontrak/perjanjian yang penyelesaiannya akan diserahterimakan hingga tanggal 31 Desember 2024 dapat mengajukan SPM Penampungan ke KPPN selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2024 dan mengajukan SPM Pembayaran dan/atau SPM Penihilan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah BAST dengan baik dan lancar.

Pada kesempatan tersebut, KPPN Wonosari juga menghimbau Satuan Kerja yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini untuk dapat melakukan perjanjian/kontrak yang tanggal penandatanganan kontraknya dilakukan pada rentang setelah DIPA tahun anggaran berkenaan disahkan sampai dengan sebelum 1 Januari tahun anggaran berkenaan (Kontrak Dini). Kemudian satker dapat789 mengembalikan sisa Uang Persediaan (UP) dan/atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran agar disetorkan kembali ke kas negara selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2024. (*)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar