Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Dipecat

oleh -285 Dilihat
oleh
Korupsi
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul Aris Suryanto dipecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya dilakukan setelah status hukum tindakan korupsi yang dilakukan inkrah.

Bupati Gunungkidul, Sunayanta menegaskan, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya menjadi bahan pembelajaran bersama khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Setelah kasus korupsi yang membelitnya berstatus inkrah pemberhentian lalu diputuskan,” kata Sunaryanta, Selasa (30/4/2024) pagi di komplek Setda Gunungkidul.

Dia menyebut, selain AS, yang terjebak kasus korupsi saat menjadi pejabat di lingkup RSUD Wonosari, ada PPPK (P3K) yang turut ditindak karena melanggaar aturan disiplin ASN.

“Ada dua ASN yang ditindak karena pelanggaran disiplin, yang 1 ditindak dengan PTDH, 1 lainnya ditindak dengan diturunkan pangkatnya selama 3 tahun,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, penindakan ini menjadi bahan pembelajaran khsusunya bagi ASN. Kelak, diharapkan tak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran.

“ASN harus bekerja mengikuti aturan yang berlaku. Bekerja di lingkungan birokrasi melayani masyarakat diatur oleh negara. Sudah diberikan kesejahteraan oleh negara maka harus mengikuti aturannya,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar lebih rinci menyebut, Aris Suryanto terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015.

Tak hanya itu, Aris juga melakukan korupsi uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 s.d. 2012. Dia tidak sendirian, Direktur RSUD periode tersebut juga terlibat dan telah dipidana lebih dahulu.

“Setelah penetapan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/UP/Kep.D/HK/D4/2023, terhitung mulai tanggal 4 Maret 2023,” terangnya.

Aris Suryanto Ditetapkan Sebagai Terpidana Korupsi

Setelah putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta keluar, Aris Suryanto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan berikut denda sejumlah Rp300.000.000. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Korupsi Yogyakarta Nomor 7/PID.SUSTPK/2023/PT YYK tanggal 27 September 2023.

Pada saat ini, yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) dan akan selesai menjalani masa pidana penjaranya pada 4 September 2024 apabila dendanya telah dibayarkan. Namun, apabila denda tidak dibayar, yang bersangkutan akan menjalani masa pidana penjara pada 4 November 2024 mendatang.

Iskandar menambahkan, dengan adanya status hukum yang tetap, Bupati Gunungkidul memberhentikan Aris Suryanto tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana korupsi dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

“Penyerahan Keputusan Bupati dilakukan hari ini di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta,” sambung Iskandar.

Sementara itu, P3K yang diturunkan pangkatnya merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Gunungkidul.

“RS, Guru PPPK mendapat sanksi penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari bupati,” ungkapnya.

Lebih jauh Iskandar menerangkan, PPPK tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

“Permasalahan ini bukan merupakan hal baru, sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan serupa di kalangan ASN. Perlu disadari, bahwa status ASN mengikat seseorang baik di dalam maupun di luar kedinasan selama 24 jam,” tukas Iskandar. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar