Korupsi APBD 2003/ 2004, 7 Mantan Anggota Dewan Gunungkidul Masuk Bui

oleh -630 Dilihat
oleh
Kejari Gunungkidul eksekusi 7 anggota DPRD Gunungkidul yang terlibat korupsi. [KH/ Edi Padmo]

KejariGUNUNGKIDUL, (KH),– Kasus korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul periode 1999/2004 yang menyeret 33 terdakwa memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kerari) Gunungkidul kembali melanjutkan eksekusi terhadap para mantan wakil rakyat yang tersandung korupsi APBD 2003/2004. Hari ini, Senin (21/12/2020) tujuh mantan wakil rakyat harus masuk ke LP Wirogunan Yogyakarta.

Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara menjelaskan, eksekusi terhadap tujuh mantan anggota DPRD tersebut merupakan kelanjutan putusan Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, beberapa tahun lalu eksekusi telah dilakukan. Hari ini menjadi eksekusi terakhir dari keseluruhan anggota dewan yang berjumlah 33 orang.

“Semestinya 9 orang yang harus menjalani hukuman penjara, tapi yang dua sudah meninggal dunia,” terangnya.

Koswara menjelaskan, tujuh mantan wakil rakyat tersebut diantaranya Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo Suprapto, Amin Muhaimin, Supardi, Calimi, dan Marsudi. Sedangkan dua orang yang telah meninggal dunia diantaranya KRT. Prodjohardjono dan Endro Subektyo.

Setelah pelaksanaan eksekusi terakhir, maka kasus korupsi tunjangan anggota dewan periode 1999-2004 sudah selesai.

Lebih jauh Koswara mengatakan, atas putusan MA, para mantan wakil rakyat ini harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun lebih.

“Putusan berbeda-beda, ada yang satu tahun 2 bulan dan paling lama 1 tahun 4 bulan” imbuhnya. Koswara menerangkan, bahwa para terpidana juga harus mengembalikan uang negara yang telah digunakan oleh masing-masing terpidana dengan jumlah Sekitar Rp 53 juta sampai dengan Rp 63 juta ditambah dengan jumlah Rp 50 juta,” tandasnya.

Dalam pemanggilan sekaligus eksekusi tersebut semua terpidana kooperatif. Saat datang, mereka didampingi kerabat masing-masing. Di kantor Kejaksaan mereka langsung diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test, “Karena rata rata terpidana sudah berusia lanjut, maka ada perlakuan khusus terkait fasilitas kesehatan,” pungkasnya. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar