Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Santoso C, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melindungi aset tanah yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero).
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh aset tanah milik PT. PLN (Persero) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terdaftar dengan sah dan terlindungi secara hukum melalui sertifikasi tanah,” ujar Santoso, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi tanah ini bukan hanya untuk menjaga keamanan dan legalitas aset PT. PLN, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlanjutan layanan listrik yang diberikan oleh perusahaan tersebut kepada masyarakat. “Dengan adanya sertifikasi, tanah yang digunakan untuk kepentingan infrastruktur dan pelayanan PLN dapat dikelola dengan lebih baik, serta menghindari sengketa tanah di masa depan,” jelas Santoso.
Sertifikasi tanah aset PT. PLN di DIY tahun 2025 ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN DIY dan PT. PLN (Persero), yang bekerja sama untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis yang diperlukan. Harapannya, dengan adanya koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait, proses sertifikasi tanah ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Ke depannya, kami berharap tidak hanya PT. PLN, tetapi juga seluruh instansi yang memiliki aset tanah di wilayah DIY dapat lebih proaktif dalam melakukan sertifikasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aset tanah dikelola dengan baik dan terhindar dari potensi masalah hukum yang mungkin timbul,” ujar Santoso, menekankan pentingnya keseriusan dalam menjalankan program sertifikasi tanah ini.
Melalui koordinasi ini, diharapkan bahwa seluruh aset PT. PLN di DIY akan memperoleh status hukum yang jelas, memberikan rasa aman bagi perusahaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)