Konflik Pantai Sanglen: Warga Tegas Lawan Keraton dan Investor

Pantai Sanglen terletak di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH), — Konflik pemanfaatan kawasan Pantai Sanglen yang berada di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul belum usai. Meski perselisihan telah terjadi bertahun-tahun, hingga saat ini masih belum ada kata mufakat.

Sebagaimana diketahui, Pantai Sanglen yang berada di sisi barat pantai Watu Kodok rencananya akan digunakan sebagai percontohan tata kelola tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan yang ada di Kemadang.

Bacaan Lainnya

Pantai tersebut akan dikembangkan oleh pihak Keraton Yogyakarta melalui skema kerjasama dengan investor guna memaksimalkan fungsi tanah sultan ground dan tanah kalurahan.

Carik Kemadang, Suminto mengatakan, sebelum rencana itu muncul, ada beberapa warga Kemadang yang tergabung ke dalam Pokdarwis memanfaatkan pantai tersebut. Setelah wacana pemanfaatan lahan oleh investor dan pihak keraton bergulir, terjadi kesepakatan: warga bersedia mengosongkan pantai tersebut.

Pihak investor kemudian mengurus dokumen pemanfaatan lahan serta memberikan ganti rugi kepada warga yang sebelumnya menjadi pedagang di kawasan tersebut. Pada proses pengurusan izin pemanfaatan lahan ini, waktu yang dibutuhkan cukup lama, sekitar 2 tahun lamanya.

“Proses izin ini cukup lama, kebetulan berbarengan dengan perubahan Pergub No.34 menjadi Pergub No.24 tahun 2024. Sehingga izin pemanfaatan tidak kunjung turun,” kata Suminto baru-baru ini.

Selama proses pengurusan perizinan, kawasan pantai kosong tanpa aktivitas ekonomi. Kemudian ada beberapa warga dari luar Kalurahan Kemadang masuk dan memafaatkan kawasan Pantai Sanglen. Puluhan warga ini tergabung dalam paguyuban Sanglen Berdaulat.

Tahun 2025 ini, izin pemanfaatan lahan oleh investor tersebut sudah turun. Pihak pengembang meminta pedagang yang ada di kawasan pantai untuk mengosongkan lahan. Namun para warga yang tergabung dalam forum atau paguyuban Sanglen Berdaulat ini menolak pergi atau mengosongkan lahan.

Beberapa kali ditempuh mediasi. Namun, tetap tidak membuahkan hasil. Yang terakhir, mediasi pada 25 Juni 2025 pun sama, tidak ada kata sepakat. Saat itu, dari Paguyuban Sanglen Berdaulat tidak bersedia hadir. Mereka hanya mengirimkan surat jawaban ke Panitikismo serta pengembang.

“Yang dipermasalahkan oleh warga adalah tanah SG, kalau untuk tanah Kalurahan tidak ada masalah. Waktu itu akan dimediasi di sini namun dari pihak paguyuban tidak hadir,” tandasnya.

Suminto menyebut, biarlah proses selanjutnya dipegang oleh pihak Keraton. Termasuk jika nanti akan dilakukan penertiban.

“Kami juga menunggu dari Keraton, harapan kami nanti setelah semuanya duduk bersama, bisa dijelaskan tentang status tanah tersebut. Mekanisme izin mengenai pemanfaatan tanah telah berjalan, hak-hak dari pemohon harapan kami bisa terwujud sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, sejumlah tiang pancang tertancap di beberapa titik kawasan pantai Sanglen. Beberapa diantaranya tergeletak di pasir.

Sementara di bibir pantai, banyak bangunan warung milik warga berikut kamar mandi yang baru telah berdiri. Ada yang telah dimanfaatkan, ada pula yang masih dalam proses pembangunan.

Kepala divisi advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary menegaskan bahwa warga menolak segala bentuk upaya ilegal dan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Keraton Yogyakarta, Pemerintah Kalurahan Kemadang, pengembang maupun instasi terkait lainnya yang bertujuan menyingkirkan rakyat dari lokasi usaha mereka mencari nafkah di Pantai Sanglen, Gunungkidul.

“Harapan warga, ya warga bisa memanfaatkan dan berjualan di sana (Pantai Sanglen) dengan tenang, tanpa ada gangguan dari Keraton, Pemerintah Kemadang, maupun dari investor. Karena pada prinsipnya warga sudah memanfaatkan lahan itu sejak lama,” ucap Dhanil Alghifary.

Ia membenarkan jika dalam forum mediasi beberapa waktu lalu, pihak warga tidak hadir karena ada beberapa hal yang dirasa janggal. Mulai dari peserta forum mediasi hingga undangan yang diterima terlalu mendadak.

“Kami tidak hadir dalam undangan mediasi waktu itu karena kami baru menerima surat undangan pada hari Selasa, (24/06/2025) malam, kurang dari 24 jam sebelum jadwal mediasi dilaksanakan. Padahal, surat tersebut tercatat tertanggal 19 Juni 2025. Undangan yang mendadak mengindikasikan bahwa ada itikad tidak baik dalam proses mediasi tersebut,” kata dia.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait