Komisi B DPRD Gunungkidul Dorong Kasus PMK Ditetapkan KLB

oleh -1030 Dilihat
oleh
ucapan Natal Golkar

GUNUNGKIDUL, (KH),– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mendorong kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mewabah di Gunungkidul ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul, Hanif Afadil Darojat didampingi Sekretaris, Lasarus Arintoko, Senin (6/1/2024) di Wonosari.

“Jumlah yang terjangkit sudah cukup banyak, begitu pula yang mati,” kata Hanif.

Dengan ditetapkan sebagai KLB, diharapkan penanganan wabah ini mendapat atensi dari pemerintah pusat.

Arintoko pun senada, kasus PMK di Gunungkidul semestinya masuk KLB. Terlebih, penanganan PMK di Gunungkidul belum terkoordinasi dengan baik oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul.

“Dinas sudah gerak, hanya saja dukungan infrastrukturnya masih kurang,” tandas Arintoko.

Pihaknya menyebut, jumlah vaksin yang tersedia kurang. Begitu juga jumlah SDM yang terjun menangani hal-hal teknis di lapangan juga terbatas.

Selain mendorong penetapan KLB, pemerintah juga akan didorong memberikan asuransi atau ganti rugi atas ternak milik warga yang mati akibat penyakit.

“Raperda asuransi ternak mati sudah ada, tinggal Perbup-nya,” ujar Arintoko. Dia berharap tahun ini Perbup-nya terealisasi.

Selain itu, Arintoko juga akan mengusulkan agar anggaran Dinas Peternakan untuk penyediaan obat dan vaksin perlu ditambah. Alasannya, wabah terjadi hampir tiap tahun.

“Selanjutnya, kami akan buat Raperda inisiatif tentang pendirian Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” tukas politisi PDIP ini. (Kandar).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar