Keluarga Korban Resmi Laporkan Oknum Guru Ngaji Cabul ke Polisi

oleh -866 Dilihat
oleh
Cabul
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Mutini. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL,(KH)— Keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Kapanewon Saptosari akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul, Kamis (25/7/2024).

Perwakilan keluarga korban, Heri Yulianto mengatakan, pada sore ini dirinya turut mendampingi 4 keluarga yang anaknya menjadi korban dugaan pencabulan melapor ke pihak berwajib. Langkah hukum diambil setelah melakukan pendekatan serta musyawarah dengan sejumlah pihak.

“Hari ini kita resmi lapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul,” kata Heri.

Dia menyebut, sebelumnya terlapor mendapat sanksi sosial setelah perbuatannya terkuak. Terlapor beinisial S meninggalkan rumah tinggalnya atas dorongan tokoh masyarakat. Namun, dengan berbagai pertimbangan, diantaranya melihat trauma psikis korban maupun pihak keluarga, akhirnya diputuskan kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Pihak korban sudah bulat untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia,” imbuh Heri.

Heri menyebut, dari keterangan sejumlah keluarga korban, tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Hingga kasus ini mencuat jumlah korban mencapai 10-an anak.

“Kita ikut melakunan tracking, tidak ada tambahan, jumlah keseluruhan ada 10 korban,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, seorang guru ngaji bersedia meninggalkan tempat tinggalnya setelah diketahui melakukan tindakan cabul kepada santri perempuannya. Pihak kepolisian lantas melakukan penelusuran. Akan tetapi, lelaki yang berusia di bawah 38 tahun ini tidak ditangkap lantaran tak ada laporan dari pihak korban maupun keluarganya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini sebelumnya menjelaskan, usai mendengar ada kasus tindakan cabul tersebut dia secara langsung turun ke lapangan. Satu-satu kediaman korban didatangi. Namun, tak satupun keluarga korban bersedia melaporkan kasus yang dialami ke kepolisian.

“Alasannya takut anaknya semakin trauma. Jadi mereka sepakat tidak lagi mempersoalkan perkara itu,” ungkap AKBP Ary.

Pihaknya mengaku tak bisa melakukan penindakan atau pengusutan tanpa adanya laporan atau pengaduan atas kasus yang menimpa anak dengan usia antara 7-12 tahun ini.

“Undang-undangnya begitu. Jadi harus ada pengaduan atau laporan terlebuh dahulu,” tukasnya. (Kelvian)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar