Kasus Persekusi dan Penganiayaan Anak: Tersangka Ditahan

oleh -1954 Dilihat
oleh
Polres gunungkidul
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kasus persekusi dan penganiayaan anak yang terjadi di wilayah Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul sampai pada babak baru. Pihak berwajib menetapkan 1 tersangka dan menahannya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan, tersangka berinisial A telah ditahan sejak 29 Juni 2022 lalu.

“Pemeriksaan masih berlangsung, bisa saja muncul tersangka baru,” kata AKP Mahardian, Rabu (20/7/2022).

Pihaknya tak ingin gegabah menetapkan tersangka baru. Sejauh ini selain A sejumlah orang diperiksa sebagai saksi. Diantaranya mereka anak di bawah umur.

Dia menyebut, proses penangkapan tak menemui kendala. A yang dalam video mengintimidasi anak dan menuduh mencuri, kooperatif saat diamankan.

AKP Mahardian juga mengugkapkan, berdasar informasi dari keluarga, A memiliki gangguan medis tertentu. Yang dimaksud yakni kondisi psikologis dan atau kejiwaan.

“Maka kami lakukan asessment secara psikologi dan psikiatri di RSUD Wonosari,” imbuhnya.

Tindak lanjut dari hasil pemeriksaan medis, katanya pula, akan menjadi pertimbangan proses hukum kedepan.

Hasil lain yang diperoleh dari pemeriksaan, penganiayaan yang beredar luas di media sosial yakni ada yang mengaku spontanitas dan ada pula yang mengaku direncanakan terlebih dahulu.

Tersangka pun mengakui tindakan penganiayaan. Namun, dia berdalih tindakannya karena terpancing atas tuduhan tindakan penculikan yang dilayangkan kepada korban berinisial YTL, pelajar asal Kapanewon Karangmojo.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu viral video seorang lelaki berjaket gelap mengintimidasi pelajar berinisial YTL (14). Lelaki penganiaya ditemani komplotannya memaksa YTL agar mengaku sebagai pelaku pencurian tabung gas lpg.

Penganiaya juga meminta rekannya mengambil video pelajar yang terluka di bagian mulut. Gestur lelaki yang sembari terus menjambak rambut pelajar itu terkesan bahwa dia merupakan jagoan di wilayahnya.

Ribut Jemani, ayah YTL merasa tak habis pikir anaknya dihakimi tanpa dicari faktanya terlebih dahulu. Anaknya yang kemudian sempat mengaku sebatas karena faktor ketakutan semata.

“Peristiwanya terjadi di wilayah Ponjong. Anak saya dijemput dari masjid oleh kenalannya lalu diajak ke sebuah rumah. Di situ lalu dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan sembari dianiaya,” beber Ribut Jemani, Selasa (21/6/2022) lalu.

Pihaknya lantas melaporkan tindakan kesewenang-wenangan itu ke pihak berwajib. Dia berharap hukum ditegakkan terhadap para pelaku. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar