Kasus Dugaan Korupsi Aparat Desa Sidorejo Bergulir, Kejari Lakukan Penyitaan Dokumen

oleh -4006 Dilihat
oleh
korupsi
Ilustrasi korupsi.

46ilustrasi-korupsi

WONOSARI, (KH) — Kasus dugaan korupsi yang dilakukan aparat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari melakukan penyitaan dokumen, terkait pengadaan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) desa setempat.

Pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari, Niken Retno Widarti, menyebutkan, pengumpulan dokumen yang akan disita, tidak hanya yang ada pada kedua tersangka, yakni SK dan MR, melainkan juga dokumen yang ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul dan BPN Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Masih dalam proses, banyak yang dibutuhkan,” urainya, Selasa (15/9/2015).

Sementara, dalam proses pemberkasan, Kejari berencana memeriksa belasan perangkat desa. Tak hanya itu, di antaranya termasuk kepala-kepala dusun setempat. Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan pemanggilan guna mendukung proses pengumpulan dokumen.

Sebelumnya, tersangka SK melakukan penarikan dana untuk mengurus sertifikat dengan kisaran tarif dari Rp350.000 hingga Rp500.000. Sementara dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.

Kejari memberikan pasal berlapis untuk menuntut tersangka. Yakni Pasal 2 ayat 1, 3, 8 dan 12 huruf e, Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pengembalian uang dilakukan baik oleh tersangka Skn, maupun tersangka lainnya, yakni Mardiyanta (Mdy). Masing-masing Skn mengembalikan Rp30 juta, Mdy mengembalikan Rp90 juta. Dukuh dan tukang ukur yang mendapat honor dalam kegiatan tersebut, juga melakukan hal yang sama dalam jumlah yang berbeda-beda. Sehingga, total ada pengembalian sekitar Rp154 juta. (Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar