GUNUNGKIDUL (KH), — Proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, masih terus bergulir. Hingga saat ini, tim penyidik Polres Gunungkidul telah memeriksa delapan orang saksi guna mengumpulkan keterangan serta bukti pendukung lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap delapan saksi yang terdiri dari pamong kalurahan, pelapor atau pengadu, serta sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, proses pemeriksaan saksi belum berhenti sampai di situ. Ke depan, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyedia barang, petugas bank yang melayani pembayaran melalui sistem cash management system (CMS), serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Yahya Murray saat ditemui belum lama ini.
Setelah seluruh keterangan saksi terkumpul, langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul. Gelar perkara tersebut akan membahas hasil temuan masing-masing pihak dan menjadi dasar penentuan tindak lanjut berikutnya.
Saat disinggung mengenai dugaan modus penyalahgunaan dana desa di Kalurahan Ngunut, Yahya mengaku belum dapat mengungkapkan secara rinci. Hal tersebut dikarenakan proses penyelidikan masih berjalan dan dilakukan secara bersama-sama.
“Tunggu nanti setelah hasil ekspose bersama dengan Inspektorat Daerah. Saat ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian menargetkan, dalam waktu dekat sudah dapat ditemukan dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Inshaallah bulan ini atau paling lambat bulan depan sudah bisa ditemukan dugaan pidananya. Secara garis besar, ini merupakan progres dari penanganan perkara tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo, menyampaikan bahwa gejolak yang terjadi di Kalurahan Ngunut terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena sudah ada laporan resmi dari masyarakat Kalurahan Ngunut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Gunungkidul, maka kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran bersama,” jelas Saptoyo.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Inspektorat Daerah juga melaksanakan audit terhadap penggunaan dana desa di Kalurahan Ngunut. Audit tersebut bertujuan untuk memastikan apakah penggunaan dana desa telah sesuai dengan peruntukannya serta untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
“Proses audit saat ini masih berlangsung,” katanya.
Nantinya, setelah audit selesai dilaksanakan, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Gunungkidul sebagai laporan resmi.





