YOGYA, (KH),– Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital. Salah satunya mengenai penerapan serifikat elektronik. Mulai tahun ini penerbitan sertifikat elektronik akan dilakukan. Sehingga nanti tidak ada lagi sertifikat tanah berbentuk dokumen fisik.
Penanda permulaan implementasi sertifikat tanah elektronik di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilakukan hari ini, Jumat (31/5/2024) di salah satu hotel di Yogyakarta. Nanti, Kantor Pertanahan di empat kabupaten dan satu kota di DIY, akan turut menerapkannya.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Drs. Suwito mengatakan, DIY memang menjadi satu dari 104 kantor wilayah pertanahan yang diharuskan menerapkan digitalisasi pertanahan mulai bulan Juni, termasuk didalamnya sertipikat elektronik.
“Sertifikat elektronik ini sangat penting demi keamanan. Karena ketika berbentuk fisik atau surat memang cukup rawan rusak dan berisiko hilang,” ujarnya.
Dia menyebut, dokumen fisik sertifikat tanah berisiko rusak antara lain karena bencana, seperti kebakaran, banjir, dan lain-lain. Termasuk ancaman rayap. Berbeda dengan dokumen elektronik, lebih simpel, praktis dan aman.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gunungkidul, Santoso C, S.H., M.Kn mengungkapkan, rencananya pada tanggal 1 Juni nanti aplikasi sudah mulai digunakan. Sehingga semua layanan di Kator Pertanahan Gunungkidul langsung pindah ke layanan elektronik.
“Bagi yang melakukan perubahan status hukum tanahnya otomatis akan dilakukan alih media menjadi sertifikat elektronik,” terangnya.
Santoso menjelaskan, setelah dilakukan alih media, nanti semua data akan terekam. Diantaranya perihal riwayat kepemilikan. Sertifikat elektronik tersebut nanti dapat disimpan di dalam gawai melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Bisa pula dicetak ke dalam kertas biasa yang nanti dilengkapi barcode.
Lebih jauh disampaikan, penerpan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat pemilik tanah yang akan melakukan perubahan status tanahnya setelah ada transaksi jual-beli, dihibahkan atau diwariskan. Masyarakat umum juga dapat melakukan alih media setelah melakukan serangkaian tahapan validasi sekalipun tidak ada perubahan data atas tanahnya. (Kandar)