WONOSARI, kabarhandayani.– Kepala Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari, SMR dilaporkan warganya di Mapolres Gunungkidul atas dugaan penebangan kayu milik negara yang berada di ruas jalan Hargomulyo-Gedangsari. Laporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Rabu (06/07/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.
Salah satu warga yang melapor Suronto (38) warga Suru Lor RT 04, RW 13, Hargomulyo, Gedangsari mengatakan, penebangan kayu tersebut sudah terjadi dalam kurung waktu 6 bulan lamanya, bahkan pada tanggal 8 Maret kemarin terjadi lagi kasus serupa dengan pelaku yang berbeda yang diduga suruhan kepala desa.
Suronto menjelaskan, kayu-kayu yang diduga ditebang oleh Kepala Desa Hargomulyo merupakan kayu milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang berdiri di jalan Propinsi sesuai dengan SK Gubernur DIY nomor 150/Kep/2012, Nomor urut 23 nomor ruas 055.
Dalam laporan tersebut, Suronto yang mewakili sebagian masyarakat Hargomulyo meminta polisi mengusut dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku karena kayu-kayu tersebut merupakan aset negara.
“Saya mengetahui sendiri kayu ditebang oleh GYT dah SRM dan diangkut menggunakan truk milik Kades,” kata Suronto saat ditemui di SPK Polres Gunungkidul, siang tadi.
Nunung Nur Cahyo, yang mendampingi Suronto melakukan laporan menambahakan, jalur musyawarah yang dilakukan oleh warga untuk membahas masalah tersebut dengan kepala desa tidak membuahkan hasil, menurutnya kepala desa mengaku tidak salah dan siap jika dilaporkan ke polisi.
“Upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan musyawarah sudah kita lakukan, tetapi kepala desa tetap merasa tidak bersalah dan tidak takut jika harus berurusan dengan polisi,” kata Nunung.
Lanjut Nunung, pencurian tersebut memang tidak dilakukan oleh kepala desa langsung, tetapi pejabat yang baru menjabat enam bulan tersebut menyuruh beberapa warga untuk melakukan penebangan dan hasil penjualan kayu mereka nikmati sendiri. (Juju/Hfs)