Untuk diketahui, dua TPS di Gunungkidul terpaksa dilakukan PSU karena terdapat kesalahan. Kesalahan berupa diperbolehkannya warga dari luar daerah bermodal e-KTP mencoblos di TPS tersebut.
PSU yang digelar tersebut hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden saja. Pencoblosan ulang tidak dilakukan untuk surat suara DPRD Gunungkidul, DPRD DIY dan DPD serta DPR RI. (Kandar)