WONOSARI, (KH),– Menjelang pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada pengurus partai politik di Kabupaten Gunungkidul.
Disampaikan Ketua KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan, Jum’at, (29/9/2017), Aplikasi tersebut akan diisi oleh partai poltik sebagai salah satu proses dalam tahapan pemilu.
“Aplikasi SIPOL digunakan untuk mempermudah proses verifikasi calon partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengutamakan prinsip keterbukaan,” terang Zaenuri.
Sebagaimana keterangan yang diberikan KPU, peserta pemilu atau partai politik wajib mengisi data partai politik di aplikasi SIPOL guna persiapan pendaftaran. Data parpol itu meliputi tentang profil, kepengurusan, alamat kantor dan keanggotaan.
“Aplikasi SIPOL juga diharapkan dapat mempermudah KPU dalam memperkenalkan partai politik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan, aplikasi SIPOL menjadi prosedur resmi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Kedepan pihak KPU juga akan melakukan verifikasi faktual kepada jumlah keanggotaan tersebut, sehingga jumlah keanggotaan sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Sementara itu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilu Tahun 2019 yang telah dikeluarkan, pendaftaran partai politik rencananya dimulai pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 mendatang.
“Selain dapat mempermudah KPU dalam memverifikasi data partai politik, melalui aplikasi SIPOL pengurus partai politik bisa mengecek anggota partai yang ganda. Untuk mengetahui potensi kegandaan anggota, dengan aplikasi bisa dicek melalui kesamaan NIK, jenis kelamin dan tanggal lahir,” tukas Zaenuri. (Wibowo)