WONOSARI, (KH) — Paguyuban Dukuh Janaloka mengadakan rapat membahas tentang kinerja dan penghapusan sistem seleksi pemilihan Dukuh. Pada rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD DIY, anggota komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Paguyuban Dukuh Tingkat Provinsi dan Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul, Sleman dan Kulonprogo, Selasa (13/1).
Anjar Gunantoro, Ketua Umum Janaloka mengatakan, topik yang dibahas di kantor sekertariat baru Janaloka tersebut di antaranya tentang tanah kas desa, lungguh, dan pengarem-arem, pengisian kepala dukuh tanpa seleksi tes, dan dana alokasi padukuhan.
Tentang tanah kas desa, menurut Perbup Nomor 112 Tahun 2014 yang menyatakan tanah kas desa masuk dalam APBDS yang pengelolaannya dilakukan oleh desa. Sedangkan untuk tanah lungguh, pengelolaan tidak masuk dalam APBDS, tetapi untuk tunjangan perangkat desa.
“Untuk pengarem-arem ditujukan kepada perangkat desa yang sudah purna,” katanya.
Selanjutnya, untuk pengisian kepala dukuh, paguyuban Janaloka sepakat mengusulkan pemilihan dukuh melalui pilihan langsung. Pengisian dengan cara seleksi test disinyalir akan menimbulkan KKN dan hak demokrasi masyarakat di wilayah padukuhan juga akan hilang.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang usulan dana alokasi padukuhan. Menurut Anjar, alokasi dana padukuhan diusulkan melalui jalur Danais, banyak yang belum tersalurkan sampai tingkat padukuhan. “Banyak masukan untuk Danais, Danais belum sepenuhnya terserap sampai masyarakat bawah, bahkan dukuh juga tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Mulai tahun 2015, setiap padukuhan mendapatkan dana alokasi dari Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 10 juta. Untuk pencairannya tergantung dari masing-masing desa. Dana tersebut hanya dapat digunakan sesuai dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2014.
Lebih lanjut Anjar mengusulkan adanya tunjangan profesi dan tunjangan kesehatan untuk dukuh. Harapannya, sebelum Perda diputuskan, beberapa usulan tersebut dapat didengar oleh pemerintah. “Kami terus berupaya agar usulan tersebut dapat diterima dan masuk kedalam Perda,” tutup Anjar. (Atmaja/Tty)